Liputan6.com, Jakarta Insiden kecelakaan maut di Rapak Balikpapan yang terjadi sekitar pukul 06.15 Jumat (21/1/2022) pagi ini. Dalam kecelakaan di Balikpapan tersebut, terlihat sebuah truk tronton bermuatan kontainer melaju kencang di turunan tanpa rem.
Akibat kecelakaan maut tersebut, sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat turut jadi korban.
Adanya kecelakaan maut ini dinilai jadi pertanda pemerintah masih abai terhadap kehadiran truk berlebih muatan atau over dimension overload (ODOL) di jalan raya dalam perkotaan.
Advertisement
Artikel mengenai kecelakaan maut di Balikpapan ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Sabtu 22 Januari 2022:
1. Kecelakaan Balikpapan Bukti Pemerintah Abai soal Truk ODOL
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti kecelakaan maut yang kembali terjadi di turunan perempatan Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Insiden kecelakaan Rapak Balikpapan yang terjadi sekitar pukul 06.15 Jumat (21/1/2022) pagi ini, terlihat sebuah truk tronton bermuatan kontainer melaju kencang di turunan tanpa rem. Pada kejadian tersebut, sekitar 20 kendaraan roda dua maupun roda empat turut jadi korban.
2. Fakta-Fakta Kecelakaan Balikpapan, Korban Jiwa hingga Pengakuan Sopir
Kecelakaan yang melibatkan truk bermuatan kontainer terjadi di turunan Muara Rapak, Balikpapan Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022). Dalam kecelakaan Rapak Balikpapan tersebut, truk kontainer berwana merah terus melaju sementara kendaraan di depan sedang berhenti menunggu lampu lalu lintas berwarna hijau.
Diketahui, ada sekitar 20 pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
Advertisement
3. Tenaga Honorer Dihapus dan Sulit Ikut PPPK, Bagaimana Nasibnya?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per 2023. Pemerintah berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan itu dikeluhkan tenaga honorer, yang menyebut seleksi PPPK sejauh ini belum bisa menarik seluruh golongan karena keterbatasan formasi
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce tidak membantah dugaan tersebut. Sebab, masih banyak instansi pemerintah yang belum maksimal mengajukan usulan formasi PPPK.