Mendag: Kebijakan DMO dan DPO Minyak Goreng Tak Boleh Rugikan Petani Sawit

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku minyak sawit mentah (CPO).

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 31 Jan 2022, 11:45 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2022, 11:45 WIB
Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Penjual memperlihatkan minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan, kebijakan implementasi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng tak boleh merugikan petani kelapa sawit. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan jaminan stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri, sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat luas.

Penegasan ini sekaligus memberikan klarifikasi atas salah tafsir dari pelaku usaha kelapa sawit yang menerapkan harga lelang di PT Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sesuai harga DPO.

"Harga Rp 9.300 per Kg adalah harga jual CPO untuk 20 persen kewajiban pasok ke dalam negeri dalam rangka penerapan DMO. Kebijakan DMO dan DPO tersebut disalahartikan oleh beberapa pelaku usaha sawit yang seharusnya membeli CPO melalui mekanisme lelang yang dikelola KPBN dengan harga lelang, namun mereka melakukan penawaran dengan harga DPO," ujarnya, Senin (31/1/2022).

"Hal tersebut telah membuat resah petani sawit. Seharusnya pembentukan harga tetap mengikuti mekanisme lelang di KPBN tanpa melakukan penawaran harga sebagaimana harga DPO," tegas Mendag Lutfi.

Seperti diketahui, mekanisme kebijakan DMO sebesar 20 persen atau kewajiban pasok ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh eksportir yang menggunakan bahan baku minyak sawit mentah (CPO).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harga Patokan

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Seluruh eksportir yang akan mengeskpor wajib memasok atau mengalokasikan 20 persen dari volume ekspornya dalam bentuk CPO dan RBD Palm Olein ke pasar domestik dengan harga Rp 9.300 per kg untuk CPO, dan harga RBD Palm Olein Rp 10.300 per kg.

"Eksportir harus mengalokasikan 20 persen dari volume ekspor CPO dan RBD Palm Olein dengan harga DPO kepada produsen minyak goreng untuk mencapai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan," terang Mendag Lutfi.

Pemerintah akan menindak tegas segala penyimpangan yang terjadi. Ketegasan ini disampaikan Mendag Lutfi sebagai bagian untuk mengawal kebijakan yang telah ditetapkan.

 

Merealisasikan DMO

Minyak Goreng Satu Harga Rp 14.000 per Liter Berlaku
Pedagang menata minyak goreng kemasan di kiosnya Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (19/1/2022). Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000 per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan.

"Persetujuan ekspor akan diberikan kepada eksportir yang telah merealisasikan ketentuan DMO dan DPO, dengan memberikan bukti realisasi distribusi dalam negeri berupa purchase order, delivery order, dan faktur pajak," tutur Wisnu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya