Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serius mengusut dugaan praktik kartel di balik mahalnya harga minyak goreng. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu harga minyak goreng melonjak hingga Rp20.00 per liter.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, pihaknya telah melimpahkan kasus dugaan praktik kartel di komoditas minyak goreng ke ranah hukum di KPPU.
Baca Juga
"Berdasarkan berbagai temuan saat ini, Komisi memutuskan bahwa permasalahan minyak goreng dilanjutkan ke ranah penegakan hukum di KPPU," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, ditulis Minggu (30/1/2022).
Advertisement
Deswin menerangkan, dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di undang-undang.
"Berbagai fakta kelangkaan, potensi penimbunan atau sinyal-sinyal harga atau perilaku di pasar akan menjadi bagian dari pendalaman. Serta turut mengidentifikasi potensi terlapor dalam permasalahan tersebut," tutupnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Praktik Kartel
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik kartel yang jadi penyebab mahalnya harga minyak goreng di pasaran. Harga minyak goreng tercatat masih mahal meski telah melewati periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur menyampaikan, saat ini proses penyelidikan masih dalam tahap awal. Yakni, pada tahap penelitian.
"Iya, bahwa untuk (praktik kartel) minyak goreng, masih dalam penelitian KPPU," ujarnya kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat (14/1).
Sejauh ini, KPPU belum melakukan intervensi maupun memanggil para pelaku usaha terkait. Adapun, temuan penelitian atas terjadinya dugaan praktik kartel pada komoditas pangan berbasis CPO tersebut baru diumumkan pada pekan depan.
"Saat ini, masih dalam penelitian. InsyaAllah minggu depan bisa sampaikan temuan awal," katanya.
Merdeka.com mencoba mengonfirmasi dugaan praktik kartel di komoditas minyak goreng kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan masih belum menanggapi atas temuan penelitian awal KPPU tersebut.
Advertisement