Liputan6.com, Jakarta Tim Satgas Pangan Polda Jatim yang dipimpin langsung AKP Akhmadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di gudang PT Mahesi Agri Karya kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 18 Maret 2025, untuk menindaklanjuti laporan inspeksi mendadak Menteri Pertanian pada 14 Maret 2025 di Pasar Tambahrejo Surabaya.
Hadir dalam kegiatan sidak tersebut Tim Satgas Pangan Polda Jatim, Disperindag Provinsi Jawa Timur, UPT Perlindungan Konsumen serta tim Metrologi Legal juga memastikan volume Minyakita sesuai dengan yang tercantum di kemasan serta mengikuti aturan pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidak ini, tim Satgas Pangan beserta Disperindag Provinsi Jawa Timur, dan UPT perlindungan konsumen serta tim Metrologi Legal mengambil 5 sampel Minyakita ukuran 1 liter dengan tanggal produksi berbeda-beda. Proses pengujian sampel dilakukan oleh UPTD Metrologi Legal yang memiliki kompetensi melakukan pelayanan pengukuran, penakaran, dan penimbangan.
Advertisement
"Dari lima sampel produk Minyakita yang dilakukan pengecekan, masing-masing menunjukkan ukuran volume yang sesuai yakni 1 liter hasil dari sidak tersebut akan dilaporkan ke Pengawas Kemetrologian Direktorat Metrologi Bandung," dikutip dari keterangan tertulis Mahesi Agri Karya, Rabu (19/3/2025).
Kesimpulan dari sidak pada 18 Maret 2025 yaitu tidak ditemukan adanya pengurangan takaran sebagaimana diberitakan sejumlah media pada pekan lalu.
Pihak Manajemen PT Mahesi Agri Karya mengapresiasi kegiatan Sidak yang dilakukan Satgas Pangan Jawa Timur dan tim gabungan yang membuktikan perusahaan patuh terhadap aturan pemerintah dan selalu mengimplementasikan Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam seluruh rangkaian proses produksi.
Ternyata Ini Penyebab Oknum Pengusaha Sunat Volume MinyaKita
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sejumlah penyebab terjadinya kecurangan dalam volume Minyakita oleh oknum pengemasan (repacker).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa terdapat keterbatasan akses pada minyak goreng dari skema Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Bisa jadi para repacker-repacket yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," ujar Iqbal di Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3).
"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," bebernya.
Distribusi Minyak Goreng
Iqbal menjelaskan, distribusi minyak goreng rakyat bergantung pada kesepakatan bisnis ke bisnis (B2B) antara produsen dan repacker. Prosedur ini sendiri bersifat komersial.
Karena itu, tidak semua repacker bisa mendapatkan akses ke minyak DMO. Kondisi ini yang memungkinkan mereka untuk mencari cara lain melanjutkan distribusi Minyakita, salah satunya dengan mengurangi volume.
"Mengapa mereka tidak mendapat minyak DMO? Karena tergantung produsennya, mau kerja sama dengan repacker yang mana,” jelas Iqbal.
Karena adanya penggunaan minyak komersial dalam produk Minyakita, Iqbal membeberkan. harga di pasaran bisa melonjak hingga kisaran Rp18 ribu per liter, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
"Karena (harga) minyak komersial tidak diatur. Sedangkan Minyakita, DMO diatur,” imbuhnya.
Advertisement
Sederet Temuan Pelanggaran pada Kemasan MinyaKita
Kemendag mencatat, pihaknya telah mengenakan sanksi terhadap 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita.
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Temuan pelanggaran lainnya juga termasuk penjualan MinyaKita dengan sistem bundling. Dalam modus tersebut, pembeli dipaksa untuk membeli MinyaKita dengan produk lainnya, di mana harga minyak tersebut dipatok melebihi HET.
Tak hanya itu, Kemendag juga mendapati pengemas ulang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindak tegas temuan itu, Kemendag meminta para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku.
"Kami dan para repacker sepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut," tutur Iqbal.
