Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) siap memfasilitasi perizinan berusaha dan juga menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam melakukan investasi di sektor industri baja di Indonesia.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas Kementerian Investasi /BKPM Aries Indanarto, dalam forum dialog HIPMI, Kamis (3/2/2022).
Di sisi lain, Kementerian Investasi juga mendukung percepatan realisasi investasi di sektor industri baja, dengan banyaknya program pemerintah di bidang infrastruktur, serta pemerintah mendorong pengusaha untuk dapat melakukan investasi di luar pulau Jawa.
Advertisement
Lebih lanjut, Aries menyampaikan, jika dilihat pangsa pasar global sepanjang Januari-Mei 2021, ekspor untuk besi baja terbesar masih ke China dengan nilai senilai USD 4,4 miliar atau 57,6 persen dari total ekspor besi baja.
“Sisanya, dalam kelompok lima besar negara importir baja Indonesia adalah Taiwan, Korea Selatan, India dan Malaysia,” kata Aries.
Melihat kondisi industri baja nasional dari segi utilisasi kapasitas produksi baja nasional tahun 2019. produksi CRC (Cold Rolled Coil) dengan kapasitas nasional sebesar 2.380.000 Ton, dengan konsumsi sebesar 2.736.000 Ton, dan produksi sebesar 751.000 Ton.
“Dengan demikian CRC menghasilkan utilisasi hanya sebesar 32 persen saja, dan ini berdampak kepada share impor kurang lebih sebesar 73 persen.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kebijakan Terintegrasi
Sehingga, arah pengembangan industri baja nasional saat ini menghadapi tantangan utilisasi, yaitu kapasitas rendah 45 persen untuk pangsa pasar domestik. Selanjutnya, Pihaknya melihat tantangan ke depan adalah membangun kemandirian industri baja nasional, dengan kapasitas 125 Juta Ton pada tahun 2050.
Adapun langkah selanjutnya yang perlu diambil adalah kebijakan pemerintah terintegrasi dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya, pengembangan Neraca Komoditas Industri Baja Nasional & Integrated IT System.
Lalu, mendorong daya saing industri nasional (P3DN, lingkungan hidup, energi, SNI), melindungi praktik perdagangan tidak sehat seperti trade remedies, inspeksi dan verifikasi, dan mendorong investasi sesuai neraca komoditas yaitu insentif investasi fiskal dan non fiskal, infrastruktur.
Advertisement