Liputan6.com, Jakarta - Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan Yusuf, menyoroti kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Asep menilai, kekisruhan yang terjadi saat ini bisa jadi momen politik bagus bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Itu bisa dimanfaatkan RI 1 yang punya wewenang memerintahkan Menaker untuk mencabut aturan JHT yang meresahkan kaum pekerja.
"Mengapa presiden memerintahkan (cabut aturan klaim JHT), karena ada gejolak yang tidak baik dari masyarakat terhadap Permenaker ini. Maka presiden boleh memerintahkan itu," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu (16/2/2022).
Advertisement
Dalam situasi ini, Asep menyebut Jokowi dihadapi pada dua posisi pengambilan keputusan. Pertama, mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bisa saja pro terhadap putusan Kemnaker, yang pastinya sudah melakukan kajian sebelum menerbitkan aturan pencairan JHT.
Kedua, Jokowi bisa saja melihat situasi empirik di lapangan, dimana mayoritas masyarakat menolak kebijakan tersebut.
"Mana yang paling kuat, mana yang paling menentukan. Apakah kajian internal pemerintahan, atau desakan masyarakat yang tidak bisa menerima? Dugaan kuat saya, mendingan kepentingan masyarakat," ujar Asep.
"Selain juga dia memenuhi rasa keadilan mereka yang terkena peraturan ini, juga bagus pencitraannya buat presiden. Coba dicari itu momen politiknya oleh presiden," imbuhnya.
Di luar itu, Asep melihat adanya praktik rente yang dilakukan pemerintah dalam menerbitkan aturan pencairan Jaminan Hari Tua yang baru bisa didapat peserta saat memasuki usia 56 tahun.
"Makanya hemat saya, ini momen pencitraan bagus nih presiden untuk bisa mengatakan tidak perlu ada Permenaker ini," tegas Asep.
Baca Juga
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Buruh Gelar Unjuk Rasa
Aturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai gelombang protes. Di antaranya dari para Partai Buruh yang akan menggelar unjuk rasa bersama para buruh hari ini, Rabu (16/2/2022).
Aksi tersebut direncanakan bakal berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia. Sementara di Jakarta, aksi akan terpusat di kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan.
"Besok (hari ini) Partai Buruh bersama seluruh serikat buruh yang ada di seluruh Indonesia akan menggelar aksi unjuk rasa," ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Selasa 15 Februari 2022.
Sementara secara bersamaan juga aksi berlangsung di seluruh Indonesia tepatnya di kantor dinas tenaga kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di berbagai daerah.
Â
Advertisement