Menaker Yassierli Pastikan Penyaluran JHT dan JKP Mantan Karyawan Sritex Berjalan Lancar

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan Sritex hampir 100 persen.

oleh Natasha Khairunisa Amani Diperbarui 19 Mar 2025, 21:30 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 21:30 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Liputan6.com/Natasha K)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. (Foto: Liputan6.com/Natasha K)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan pihaknya terus memantau proses penyaluran Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karyawan Sritex berjalan lancar.

"Kemarin saya dan tim dari Kemnaker ingin memastikan proses terkait dengan klaim JHT dan JKP (karyawan Sritex) berjalan lancar,” ujar Yassierli di kantor Kemnaker, Rabu (19/3/2025).

Yassierli mengakui, proses pencarian tersebut tidak mudah dan instan. Lantaran, estimasi total nilai manfaat yang harus dibayarkan kepada eks pegawai Sritex mencapai Rp 154,61 miliar.  Angka tersebut mencakup Rp 143,26 miliar untuk JHT, dan Rp 11,34 miliar untuk JKP.

Ada sekitar Rp.90,8 miliar (nilai manfaat tersalurkan) dan mereka harus ngantri, kemudian mereka mengunggah dokumen tertentu, kemudian ada verifikasi,” ujar Yassierli. 

Bahkan, pihak Kemnaker membuka 20 antrean untuk memproses pencairan manfaat eks karyawan Sritex. "Alhamdulillah proses selesai dalam beberapa hari. Dan itu mereka apresiasi sekali, sangat apresiasi,” ungkap Menaker.

"Alhamdulillah JHT itu sudah cair sebagian besar ya, hampir 100%. Kemudian JKP masih butuh waktu, sebagian sudah cair 70%,” ia menambahkan.

Selain itu, Menaker juga ingin memastikan rencana kurator untuk mempekerjakan kembali eks karyawan Sritex dapat terpenuhi.

"Jadi, kurator membuka opsi untuk dipekerjakan kembali dan Alhamdulillah kemarin terkonfirmasi. Jadi, sudah ada pendataan dan sudah ada kontrak dengan investor," kata dia.

Menaker Pastikan Hak-Hak Eks Pekerja Sritex Group Terpenuhi

Sebelumnya, Yassierli memastikan bahwa hak-hak pekerja yang terdampak akibat pailitnya Sritex Group akan dipenuhi. 

Dia menyebut, seluruh proses yang sedang dilakukan berjalan baik karena kerja sama dengan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB).

 

 

Promosi 1

Upaya Beri Solusi

Menaker Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

"Saya mengapresiasi peran aktif serikat pekerja dan seluruh pihak terkait dalam menangani dampak PHK massal ini, berkat kerja sama strategis antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS, Tim Kurator, serta serikat pekerja, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta pelindungan Jaminan Kesehatan pasca PHK bagi eks pekerja Sritex Group kini hampir 100 persen terselesaikan," ujarnya.

Yassierli mengungkapkan, pemerintah terus berupaya memberikan solusi bagi pekerja yang terdampak. Ia menuturkan, kabar baik datang pada Senin, 17 Maret 2025 dengan penandatanganan kontrak kerja baru bagi eks pekerja Sritex Group dengan investor baru yang berminat melanjutkan bisnis perusahaan.

"Saya menyambut baik langkah Tim Kurator yang membuka peluang bagi investor menghidupkan kembali operasional perusahaan, ini tidak hanya berdampak positif bagi keberlanjutan bisnis, tetapi juga membuka kesempatan kerja kembali bagi eks pekerja Sritex Group," ungkapnya.

JHT dan JKP Karyawan Sritex Mulai Disalurkan

Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)
Potret Haru Perpisahan Iwan Kurniawan Lukminto dengan Ribuan Karyawan Sritex, Abadikan Kenangan Terindah (Foto: Instagram @ik.lukminto)... Selengkapnya

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo mengklaim telah membayar sekitar Rp 90,83 miliar untuk hak-hak eks karyawan Sritex.

"Per tanggal 10 (Maret) kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan Rp 90,8 miliar. Artinya 58,7 persen sudah terrealisir tanggal 10 (Maret 2025) per jam 11.00 WIB," kata Anggoro dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (11/3/2025).

Dengan rincian, sekitar Rp 89,27 miliar atau 62,3 persen klaim JHT telah terbayarkan. Sementara realisasi pembayaran JKP masih rendah, yakni hanya 13,7 persen atau senilai Rp 1,55 miliar.

Sementara unguk JHT, Anggoro target agar pembayarannya kepada para korban PHK Sritex bisa selesai sebelum Lebaran 2025. Proses pencairannya bisa cepat lantaran langsung diproses di tempat, sehingga bisa dibayarkan keesokan harinya atau paling lambat lusa.

"Kita targetkan tanggal 14 Maret 2025 seluruh proses dokumen selesai, tanggal 18 semua pembayaran JHT selesai," ungkap dia.

Sementara untuk klaim JKP, Anggoro mengajak eks pegawai Sritex segera mendaftar di aplikasi SIAPkerja. Lantaran pembayarannya harus melalui verifikasi via aplikasi tersebut.

Anggoro menceritakan, BPJS Ketenagakerjaan total sudah membayar manfaat hingga Rp 230 miliar kepada Sritex Group selama periode 1999-2025.

"Kami mendata bahwa sampai dengan saat ini, jumlah pembayaran manfaat untuk Sritex tahun 1999 sudah sebesar Rp 230 miliar untuk JHT untuk 28.535 tenaga kerja. JKK Rp 18,5 miliar, JKM Rp 7 miliar, JP Rp 1,35 miliar, JKP Rp 4,57 miliar, dan beasiswa Rp 1,86 miliar," urainya.

 

Infografis Sritex, Sanken hingga Yamaha Music PHK Ribuan Karyawan.
Infografis Sritex, Sanken hingga Yamaha Music PHK Ribuan Karyawan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya