Ketahui Syarat, Kriteria, Manfaat dan Cara Daftar JKP yang Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKN bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 06:00 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKN bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKN bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) direncanakan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerja atau JKP pada Selasa 22 Februari 2022 ini.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang merupakan perlindungan sosial yang diberikan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. 

"Insyaallah Selasa (22/2/2022) besok rencananya akan diresmikan oleh Presiden," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Senin (21/2/2022).

Melansir laman JKP.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.
 
Berikut beberapa hal yang harus diketahui tentang JKP:
 
1. Persyaratan
 
Tak semua bisa mengikuti program JKP. Pemerintah menetapkan jika program ini
 
ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
 
Syarat lain, peserta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
 
Sejatinya, para peserta yang terdaftar dipastikan telah menerima email tentang kepesertaan JKP miliknya
 
Bahkan, pemberitahuan perihal kepesertaan JKP sudah disebarkan melalui akun email pekerja. "Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," bunyi email yang dikirimkan JKP.go.id.
 
Seusai mendapatkan email ini, peserta JKP diminta segera membuat akun SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK.
 
"Peserta BPJAMSOSTEK dapat melihat status kepesertaan JKP melalui aplikasi JMO atau website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id," ujar Pps Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Dian Agung Senoaji. 
 
2. Kriteria yang Ikut JKP
 
Dian Agung Senoaji mengatakan peserta tak perlu mendaftarkan mandiri ke program JKP.
 
Namun ada sejumlah kriteria pekerja yang berhak menjadi peserta program JKP. Diantaranya:
  • Warga Negara Indonesia
  • Belum mencapai usia 54 tahun
  • Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).
  • Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program yakni JKK, JKM, JHT
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
3. Total Iuran

Adapun total iuran Program JKP adalah sebesar 0,46 persen. Terbagi atas 0,22 persen berasal dari Subsidi Pemerintah, rekomposisi iuran Program JKK sebesar 0,14 persen dan rekomposisi iuran Program JKM sebesar 0,10 persen.

"Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut program JKP," klaim Masduki.

 

 

4. Manfaat JKP

Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan .
Cara Mendaftar JKP atau Jaminan Kehilangan Pekerjaan .

Berikut beberapa manfaat JKP. Apa saja?

 a. Uang tunai
 
Uang Tunai akan diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya. Dengan syarat:
  • Sudah mempunyai akun SIAPkerja
  • Sudah mengajukan laporan PHK
  • Punya surat keterangan siap bekerja kembali
  • Memiliki rekening bank
b. Konseling
 
Ini merupakan layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.
 
Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
 
c. Informasi pasar kerja
 
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
 
Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
 
d. Pelatihan kerja
 
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
 
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
 
Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.
 
Sebelum mendaftar, masyarakat harus memastikan jika dirinya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
 
5. Peserta Diminta Buat Akun 
 
Bagi peserta yang sudah mendapatkan email perihal kepesertaan JKP diminta segera mendaftarkan diri SIAPkerja.
 
Pembuatan akun di SIAPkerja untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim jika kena PHK.
 
  •  Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
  • Lengkapi profil

Lengkapi informasi terkait data diri kamu di akun SIAPkerja yang sudah dibuat. Didalamnya terdapat foto, biodata, pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi hingga keahlian

  •  Lencana JKP
 
Selanjutnya jika peserta sudah melengkapi profil maka lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akun Anda, maka sudah resmi terdaftar sebagai peserta JKP.
 
6. Pengecualian
 
Namun ada Ketentuan PHK peserta JKP yang diterima tidak dapat disebabkan karena:
 
  • Mengundurkan diri
  • Pensiun
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu kontrak kerjanya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya