Lengkap! Ini Bunyi UU No 3 Tahun 2022 tentang UU IKN

UU Ibu Kota Negara atau UU IKN ini diteken Presiden Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 13:00 WIB
Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.
Tangkapan layar instagram Seniman Nyoman Nuarta yang mengunggah desain Istana kepresidenan di Ibu Kota Baru.

Liputan6.com, Jakarta Tok, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Kalimantan Timur,  pada 15 Februari 2022.

UU IKN ini diteken Jokowi dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Keberadaan UU IKN ini menandai jika pembangunan Ibu Kota Negara Baru yang disebut dengan Nusantara bisa segera terlaksana resmi.

Ada beberapa hal yang telah ditetapkan pemerintah dalam UU IKN. Seperti IKN merupakan pemerintah daerah setingkat provinsi dan dijalankan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

"Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut sebagai Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara," bunyi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN sebagaimana dikutip dari UU IKN, Selasa (22/2/2022).

Nantinya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ikut dibantu Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Hal lain yang diatur UU IKN, seperti 

Ibu Kota Nusantara yang berada di Kalimantan Timur nantinya hanya akan menggelar Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg). Tidak ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Ibu Kota Nusantara.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). UU ini diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 15 Februari 2022.

Buat yang ingin tahu isi lengkap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) bisa melihat aturan Lengkapnya di SINI . Selanjutnya bisa dilihat juga di Link ini dan di dalam INI

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Lowongan Kerja IKN

Kawasan IKN
Kawasan calon Ibu Kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara merupakan lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU). Mayoritas dimiliki Hasyim Djoyohadikusumo, adik Prabowo Subianto.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur akan dibagi ke dalam lima tahapan, dimulai sejak tahun ini hingga 2045. Terbangunnya ibu kota baru juga bakal menyediakan sejumlah lapangan kerja bagi calon penduduknya.

Keberagaman latar belakang penduduk lokal, yang terdiri atas penduduk asli dan pendatang di Kalimantan Timur, menghadirkan tantangan tersendiri bagi pusat pemerintahan di ibu kota baru.

Pemerintah menyatakan, IKN perlu memperhatikan penduduk lokal yang harus ditingkatkan keterampilan atau tingkat pendidikannya. Sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam membangun sektor ekonomi di ibu kota baru.

"Dengan adanya pengembangan sektor ekonomi IKN, banyak lapangan kerja yang akan terbuka bagi seluruh lapisan penduduk. Kesempatan kerja yang bersifat inklusif dan merata dapat mengoptimalkan peluang ekonomi penduduk lokal," bunyi lampiran II salinan UU IKN, dikutip Senin (21/2/2022).

Selanjutnya, klaster-klaster yang terbentuk dari sektor ekonomi di ibu kota baru dapat mendorong kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan penduduk lokal. Di antara berbagai klaster tersebut, terdapat dua klaster yang sudah melekat dengan penduduk lokal dan memiliki partisipasi yang cukup tinggi.

Pertama, klaster ekowisata dan pariwisata kesehatan/kebugaran. Berikut daftar lapangan kerja yang dapat tercipta dari pengembangan klaster di Ibu Kota Negara Baru tersebut:

a. pengusaha dan pemandu wisata beserta pemandu satwa liar, jagawana, dan ekowisata komunitas dan budaya

b. perajin, pengusaha dan pekerja di toko cendera mata lokal, dan penyelenggara lokakarya kerajinan tangan

c. pengusaha dan pekerja di pusat kesehatan/kebugaran, spa lokal, klinik kecantikan, dan penyembuhan tradisional

d. pengusaha, manajer, dan pekerja di bidang akomodasi dan kuliner

e. pengusaha dan pekerja di agro-ekowisata, koperasi pertanian, serta pasar pertanian

f. pengusaha dan pekerja di ritel, makanan dan minuman, serta seni dan hiburan

 

Industri Pertanian

Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)
Kementerian PUPR mempercepat pembangunan Bendungan Sepaku Semoi di Kabupaten Penajam Paser Utara. Bendungan Salah satu fungsi bentungan ini untuk mencegah banjir di IKN Nusantara (Dok PUPR)

Klaster kedua, yakni untuk industri pertanian yang berkelanjutan, terutama untuk ekstrak tanaman dan produk herbal. Klaster ini diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas pertanian yang dihasilkan penduduk lokal dan membuka lapangan kerja dari proses hilirisasi pengolahan komoditas pertanian.

Lapangan kerja yang tercipta dari pengembangan klaster tersebut, misalnya untuk ekstrak tanaman:

a. petani tanaman sumber ekstrak

b. pekerja tanam, panen, pengeringan, dan produksi

c. pengumpul hasil alam liard. pengusaha, manajer, dan pekerja di manufaktur produk pertanian tradisional lokal

e. pedagang besar dan kecilf. pengusaha dan pekerja pengemasan dan pemasaran

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya