Pengungkapan Harta Tax Amnesty Jilid II Capai Rp 21,4 T hingga Akhir Februari 2022

Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 2,22 triliun dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II.

oleh Tira Santia diperbarui 01 Mar 2022, 08:30 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2022, 08:30 WIB
Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 28 Februari 2022, nilai harta bersih yang diungkap mencapai Rp 21,4 triliun dari mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau biasa disebut juga dengan tax amnesty jilid II.

Dikutip dari laman pajak.go.id, Selasa (1/3/2022), Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh final sebesar Rp 2,22 triliun. Lalu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 18,7 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 1,36 triliun.

Sedangkan, jumlah harta yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,33 triliun. Adapun yang mengikuti PSS sudah ada 17.821 wajib pajak dengan 19.939 surat keterangan.

Data tersebut akan terus mengalami perubahan selama waktu pelaksanaan PPS berakhir, yakni sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

Apabila sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti TA 2016 dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 25 persen (Badan), 30 persen (OP), dan 12,5 persen (WP tertentu) ditambah sanksi 200 persen.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Sanksi 200 Persen

20161101-Tax-Amnesti-ITC-Glodok-AY4
Petugas menunjukan sosialiasi program tax amnesty di ITC Mangga Dua, Jakarta, Selasa (1/11). Dalam sosialisasi itu, Dirjen Pajak mengajak para pedagang dan pelaku UMKM untuk ikut serta program tax amnesty. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sanksi 200 persen yang dimaksud telah sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) Klaster PPS. Dalam ayat tersebut disebutkan Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan PPS Kebijakan I tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Perlu diketahui, wajib pajak bisa dengan mudah mengakses PPS, melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps, yang telah dimulai sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sebagai informasi, terdapat dua kebijakan yang diberlakukan dalam PPS ini. Pertama, Wajib Pajak peserta Tax Amnesty baik Pribadi maupun Badan dengan tarif 6 persen hingga 11 persen. Kedua, hanya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi perolehan harta 2016-2020 dengan tarif 12 persen hingga 18 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya