Pemerintah Kantongi Rp 2,06 Triliun dari PPS Pajak atau Tax Amnesty Jilid II

Adapun nilai pengungkapan harta program PPS atau tax amnesty jilid II yang sudah terdata mencapai Rp 19,8 triliun memasuki bulan kedua.

oleh Tira Santia diperbarui 25 Feb 2022, 08:20 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 08:20 WIB
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II
Ilustrasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II. (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak (PPh) sebesar Rp 2,06 triliun yang berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak atau tax amnesty jilid II.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (25/2/2022), tercatat hingga 24 Februari 2022, terdapat 16.697 wajib pajak yang melaporkan PPS dengan 18.619 surat keterangan.

Adapun nilai pengungkapan harta yang sudah terdata mencapai Rp 19,8 triliun alias mendekati Rp 20 triliun, padahal baru memasuki bulan kedua.

Sementara untuk deklarasi dari dalam negeri diperoleh Rp 17,4 triliun. Sedangkan deklarasi dari luar negeri mencapai Rp 1,2 triliun.

Kemudian, jumlah harta yang akan diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) mencapai Rp 1,15 triliun.

Tujuan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP).

Pemerintah tidak menargetkan jumlah pendapatan yang masuk dari pelaksanaan PPS ini, karena tujuan utamanya adalah kepatuhan sukarela dari WP.

 


Sampai 30 Juni

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PPS akan memberikan kesempatan pengungkapan sukarela kepada wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajiban perpajakannya.

Pelaporan PPS dapat dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs djponline.pajak.go.id dalam jangka waktu 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB).

Tak hanya itu, PPS diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan.

Program ini akan berlangsung 1 Januari hingga hingga 30 Juni 2022 ini diharapkan dapat mendorong aliran modal ke dalam negeri, dan memperkuat investasi di bidang pengolahan sumber daya alam dan sektor energi terbarukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya