Cegah Kerugian Akibat Serangan Hama, Kementan Ajak Petani Jember Ikut Asuransi Pertanian

Belasan hektar tanaman padi di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi sasaran. Akibatnya, sejumlah petani terancam gagal panen.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 17 Mar 2022, 21:33 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2022, 21:33 WIB
Serangan hama wereng dalam stadium sedang dan berat menyebabkan tanaman padi gosong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Serangan hama wereng dalam stadium sedang dan berat menyebabkan tanaman padi gosong. (Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta Serangan hama wereng kembali terjadi di lahan pertanian. Terbaru, belasan hektar tanaman padi di Kabupaten Jember, Jawa Timur menjadi sasaran. Akibatnya, sejumlah petani terancam gagal panen.

Untuk meminimalisir kerugian yang timbul, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menuturkan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).

"Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani," kata Mentan SYL.

Menurutnya, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

"Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan," tuturnya.

Nilai Ganti Rugi untuk Petani

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen. Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim.

"Jadi petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka," papar Ali.

Ali melanjutkan, program yang juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen.

"Ketika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga," papar Ali.

Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

 

Cara Mengikuti Program AUTP

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani.

"Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan," papar Indah. 

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.

"Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," kata dia.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya