Ekonomi RI Membaik, Airlangga Himbau Pengusaha Beri THR ke Pekerja

Pemberian THR bentuk apresiasi pengusaha terhadap peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Mar 2022, 20:45 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2022, 20:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Liputan6.com, Jakarta Perekonomian Indonesia di 2021 semakin membaik dengan pertumbuhan sebesar 3,69 persen (yoy). Membaiknya kondisi perekonomian tersebut tak lepas dari kontribusi para pekerja yang merupakan salah satu penggerak perekonomian nasional di berbagai sektor.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pun berharap pengusaha memberikan hak kepada pekerjanya di hari Lebaran berupa Tunjangan Hari Raya (THR).

Pemberian THR bentuk apresiasi pengusaha terhadap peran semua pekerja dalam positifnya pertumbuhan ekonomi Indonesia di 2021.

"Pemerintah mengarahkan kepada semua asosiasi pengusaha, seperti APINDO dan KADIN, untuk memberikan THR kepada pekerjanya masing-masing di Lebaran tahun ini. Diharapkan THR ini akan membantu kesejahteraan masyarakat di tahun 2022 ini,” jelas dia, Rabu (30/3/2022).

Dia menuturkan jika kondisi ketenagakerjaan Indonesia sendiri juga sudah mulai pulih yang ditunjukkan dengan turunnya angka pengangguran dari 7,07 persen (Agustus 2020) menjadi 6,49 persen (Agustus 2021).

Penurunan pengangguran tersebut ditunjang dengan meningkatnya lapangan kerja selama 2021 yang mencapai 2,59 juta.

Di sisi lain, pandemi Covid-19 mengakselerasi penerapan teknologi digital di Indonesia. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai pekerjaan dan sektor usaha di masa depan.

Banyak kegiatan usaha beralih ke teknologi digital, membatasi pekerja dan jam kerja, dan menghindari kontak langsung. Peralihan tersebut tentunya berdampak pada kondisi pasar kerja.

Berdasarkan Laporan World Economic Forum – Future of Jobs 2020 diperkirakan ada 85 juta pekerjaan manusia yang akan tergantikan mesin dan akan muncul 97 juta pekerjaan baru yang melibatkan manusia, mesin dan algoritma sebelum 2025.

Organisasi Buruh Internasional (ILO) juga menyebutkan pada Kuartal II 2020 ada sebanyak 195 juta pekerja telah tergantikan dengan perubahan yang semakin cepat.

Saat ini, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan bonus demografi yakni pada 2030 diperkirakan jumlah penduduk usia kerja akan mencapai 201 juta orang atau setara 68,1% jumlah penduduk.

Selain itu, berdasarkan data dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan.

Hal tersebut menunjukan bahwa lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Berbagai tantangan yang muncul tersebut memperlihatkan penyediaan lapangan kerja menjadi hal penting yang harus disiapkan. Untuk mengantisipasinya, Pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ujar dia.

Melalui UU Cipta Kerja, Pemerintah hadir memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman, juga dengan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Pemerintah pun tetap menjamin hak-hak pekerja, seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK.

Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

“Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung Pemerintah,” jelas Menko Airlangga.

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

Program ini telah dapat diakses oleh peserta sejak Februari 2022. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga Desember 2021, sebanyak 12,8 juta pekerja telah terdaftar dalam Program JKP dan hingga 7 Maret 2022 sebanyak 125 peserta telah melakukan klaim manfaat dengan total manfaat yang disalurkan sebesar Rp 225,5 juta.

Di samping Program JKP, Pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bertujuan menjamin peserta JHT menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat uang tunai yang diterima, misalnya bagi pekerja yang pensiun dengan upah Rp5 juta per bulan dan masa kerja 10 tahun akan mencapai Rp133.587.781.

Dengan manfaat tersebut, pekerja tetap akan memperoleh perlindungan saat memasuki usia tidak produktif lagi dan mencegah terjadinya kemiskinan.

Sebagai aturan pelaksanaan program JHT, Pemerintah saat ini sedang memperbaiki substansi yang akan diatur dalam Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

“Masukan dari publik, terutama dari Serikat Pekerja/Buruh, akan jadi masukan yang sangat berharga dalam penyederhanaan substansi revisi Permenaker tersebut,” imbuh Menko Airlangga.

 

 

Program bagi Pekerja

FOTO: Pencairan JHT Sebelum Aturan Baru Diberlakukan
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pemerintah pun senantiasa berupaya meningkatkan kualitas para pekerja, salah satunya melalui program Kartu Prakerja. Program ini merupakan bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja, seperti skilling, upskilling, dan reskilling, serta kewirausahaan.

Bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan, insentif pasca pelatihan dan insentif survei.

Program Kartu Prakerja ditargetkan kepada pencari kerja, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan, pekerja informal, maupun pekerja migran Indonesia yang membutuhkan peningkatan kompetensi dalam bekerja.

Sejak 2020 hingga 2021, tercatat sebanyak 11.440.629 orang telah menerima Kartu Prakerja dengan jumlah insentif yang disalurkan pemerintah mencapai Rp27,48 triliun. Diharapkan pada Semester II 2022 akan bisa diadakan pelatihan Kartu Prakerja secara offline.

Pemerintah juga telah menyalurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di 2020 dan 2021 dengan tujuan melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Pada 2020, sebanyak 12,4 juta pekerja menjadi penerima BSU dengan bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan. Anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp 29,4 triliun.

Sementara, untuk 2021, BSU telah disalurkan kepada 7.399.139 pekerja dengan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan. Melalui BSU 2021, Pemerintah telah menyalurkan sebesar total Rp7,4 triliun.

Seluruh upaya Pemerintah tersebut, mulai dari perbaikan regulasi ketenagakerjaan, penyediaan jaminan sosial, hingga program peningkatan kualitas pekerja, akan menjadi pendorong meningkatnya kesejahteraan pekerja di Indonesia pada umumnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya