Susunan Kepanitiaan Nasional Presidensi G20, Ada Wishnutama Kusubandio

Jokowi Terbitkan Susunan Kepanitiaan Nasional Presidensi G20, Ada Nama Wishnutama Kusubandio

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 01 Apr 2022, 14:40 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 14:40 WIB
Menteri Siti Nurbaya hingga Wishnutama Bahas Transformasi Ekonomi II
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio sebagai koordinator tim asistensi dan kemitraan dalam struktur kepanitiaan nasional Presidensi G20. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio sebagai koordinator tim asistensi dan kemitraan dalam struktur kepanitiaan nasional Presidensi G20.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 30 Maret 2022.

Berikut sejumlah poin penting yang tertuang dalam Keppres Nomor 3 Tahun 2022 tersebut:

Pasal 4

Panitia Nasional terdiri atas:

a. Pengarah;

b. Ketua;

c. Penanggun Jawab Bidang;

d. Tim Asistensi dan Kemitraan;

e. Koordinator Harian; dan

f. Sekretariat.

 

Pasal 8

(1) Penanggung Jawab Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:

a. Penanggung Jawab Bidang togistik danInfrastruktur;

b. Penanggung Jawab Bidang Komunikasi danMedia;

c. Penanggung Jawab Bidang Side Events;

d. Penanggung Jawab Bidang Pengamanan; dan

e. Penanggung Jawab Bidang Kesehatan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Susunan Penanggung Jawab

Jokowi membuka Presidensi G20 Indonesia secara virtual
Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka Presidensi G20 Indonesia secara virtual. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

(2) Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Ketua: Menteri Sekretaris Negara

Anggota :

1. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

2. Menteri Badan Usaha MilikNegara;

3. Menteri Perhubungan;

4. Menteri Hukum dan HakAsasi Manusia;

5. Menteri Pertahanan;

6, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

7, Sekretaris Kabinet;

8. Wakil Menteri Kesehatan;

9. Kepala Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan;

10. Kepala Lembaga KebijakanPengadaan Barang/JasaPemerintah; dan

11. Gubernur Provinsi Bali.

 

(3) Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

Ketua : Menteri Komunikasi danInformatika

Anggota :

1. Menteri Pariwisata danEkonomi lkeatif/KepalaBadan Pariwisata danEkonomi lGeatif;

2. Kepala Staf Kepresidenan; dan

3. Wakil Menteri Badan UsahaMilik Negara I.

 

(4) Penanggung Jawab Bidang Side Events sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c terdiri atas:

Ketua : Menteri Perdagangan

Anggota :

1. Menteri Perindustrian;

2. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

3. Menteri Pemuda dan Olah Raga;

4, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganAnak;

5. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

6. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

7, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;

8. Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan

9. Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

 

 


Berikutnya

Sebagai Presidensi G20, Indonesia mulai menggelar berbagai pertemuan tingkat tinggi di Bali
Sebagai Presidensi G20, Indonesia mulai menggelar berbagai pertemuan tingkat tinggi di Bali (dok: Ilyas)

(5) Penanggung Jawab Bidang Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:

Ketua : Panglima Tentara Nasional Indonesia;

Anggota :

1. Wakil Menteri Pertahanan;

2, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

3. Kepala Badan Intelijen Negara.

 

(6) Penanggung Jawab Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas:

Ketua : Menteri Kesehatan;

Anggota:

1. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

3. Kepala Badan Pengawas Obatdan Makanan;

4. Direktur JenderalKefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan;

5. Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat; dan

6. Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Pasal 12 B

Tim Asistensi dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas:

Koordinator : Wishnutama Kusubandio;

Wakil Koordinator :

1. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara II;

2. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata danEkonomi lfteatif;

3. Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat; dan

4. Prof. dr. Hari Kusnanto Josef,SU., Dr.PH.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya