7 Tahun Pesangon Tak Dibayar, Ratusan Eks Pilot dan Karyawan Merpati Geruduk Kantor PPA

Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

oleh Tira Santia diperbarui 13 Apr 2022, 10:28 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2022, 10:20 WIB
Merpati
Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

Eks pilot dan karyawan Merpati mendatangi PT PPA didampingi kuasa hukum mereka, Bertua Hutapea, SH, MH dan Markus Nababan, SH, MH dari kantor hukum BERTUA & CO.

Peristiwa berlangsung, Selasa sore (12/4/2022) di kantor PT PPA di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan. Ratusan eks pilot dan karyawan Merpati ini mewakili 1.233 kolega mereka yang tersebar di berbagai daerah.

Dari ratusan, hanya beberapa perwakilan eks pilot dan karyawan yang didampingi kuasa hukum Bertua Hutapea dan Markus Nababan, diterima langsung Direktur Utama PT PPA Yandi Jaya Ruchandi di kantor PPA di lantai 7 Menara Mandiri II. Pertemuan berlangsung selama 2 jam dari pukul 16.00-18.00 WIB.

Usai pertemuan dengan Dirut PPA, kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati, Bertua Diana Hutapea dan Markus Nababan menggelar buka puasa bersama kliennya di food court Menara Mandiri. Dalam acara buka puasa bersama ini, Bertua Hutapea dan Markus Nababan menjelaskan isi pertemuan dengan Dirut PT PPA.

Kuasa hukum eks pilot dan karyawan Merpati mengungkapkan jumlah pesangon yang belum dibayarkan total mencapai Rp 312 miliar untuk 1.233 eks pilot dan karyawan Merpati. Penyelesaian seputar PT Merpati Nusantara Airlines kini ditangani PT PPA.

"Dari sisi hukum persoalan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati perkaranya sedang dalam proses homologasi PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya," kata Bertua.

Bertua juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan PT PPA beberapa saat sebelumnya.

Menurut Bertua, PT PPA hingga saat ini belum memiliki keputusan untuk pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati.

"PT PPA mengaku masih menunggu keputusan dari Menteri BUMN untuk langkah-langkah penyelesaian pembayaran pesangon eks pilot dan karyawan Merpati," kata Bertua.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Minta Erick Thohir Ambil Tindakan Konkret

Merpati
Ratusan eks pilot dan karyawan PT Merpati Nusantara Airlines menggeruduk PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) menuntut pencairan pesangon yang tidak kunjung di bayar sejak BUMN penerbangan tersebut tutup tahun 2014.

Bertua meminta PT PPA dan Menteri BUMN untuk serius mengambil langkah konkret pembayaran pesangon. Pasalnya situasi berat dihadapi eks pilot dan karyawan Merpati.

"Kita harapkan PT PPA menjadi solusi pencairan pesangon eks pilot dan karyawan Merpati senilai Rp 312 miliar," cetus Bertua.

Eks pilot dan karyawan, tutur Bertua, dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. "Bayangkan saja sejak Merpati tutup 2014 pesangon belum dibayarkan," terang Bertua.

Begitu memperihatinkannya kondisi eks pilot dan karyawan, banyak diantara mereka dilanda perceraian keluarga. Banyak anak mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan.

Bertua menambahkan kondisi eks pilot dan karyawan Merpati memang ironi. Rata-rata umur mereka sudah di atas 50 tahun sehingga usai Merpati dinyatakan tutup, mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan baru yang layak.

"Jadi mereka benar-benar menggantungkan hidup pada pesangon. Sayangnya pesangon tak kunjung dicairkan selama 7 tahun," terang Bertua.

Sementara itu Markus Nababan mengungkapkan dalam rapat dengan Dirut PT PPA, ia memintakan pembagian secara proporsional atas penjualan aset Merpati untuk pembayaran pesangon ex pilot dan karyawan.

"Kita harapkan Menteri BUMN memberikan dukungan untuk pembagian secara proporsional aset Merpati yang dijual sebagai bagian pembayaran pesangon," terang Markus.

Desakan agar Menteri BUMN mendorong pembayaran pesangon juga disuarakan Arief Kemaluddin, eks pilot Merpati.

"Tolonglah Pak Menteri, jangan digantung-gantung lagi kami. Sudah tujuh tahun hanya diberi janji-janji saja. Itu hak kami," kata Arief Kemaluddin yang berkarir sebagai pilot Merpati selama 23 tahun.

 

Tinggal Menunggu Waktu, Merpati dan Istaka Karya Dibubarkan Erick Thohir

Pesawat Merpati
Pesawat Merpati

Menteri BUMN Erick Thohir menyebut pembubaran BUMN akan terus berlanjut. Menyusul tiga perusahaan yang baru saja dibubarkan olehnya.

Dari rencana semula tujuh perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan, baru tiga diputus dibubarkan. Sisanya, termasuk PT Merpati Nusantara Airlines dan PT Istaka Karya akan menyusul dibubarkan.

Saat ini, Menteri Erick menyebut, kedua perusahaan itu masih dalam tahap proses pembubaran BUMN. Diketahui, keduanya masih terikat dengan proses pengadilan atau homologasi.

“Jadi yang empat (perusahaan), intinya Pak Yadi (Perusahaan Pengelola Aset), masih ada proses, apalagi seperti Merpati dan Istaka itu ada proses daripada homologasi,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (17/3/2022).

“Yang dua, hanya proses administrasi mestinya,” imbuh dia.

Diketahui, Erick membubarkan PT Industri Sandang Nusantara, PT Industri Gelas atau Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh. Alasannya, ketiga perusahaan ini telah lama tidak beroperasi sejak lama.

Sementara, sisa empat perusahaan yang akan dibubarkan dalam waktu dekat yakni PT Merpati Nusantara Airlines, PT Istaka Karya, PT Kertas Leces, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Perusahaan Pengelola Aset, Yadi Jaya Ruchandi menegaskan Merpati dan Istaka masih harus mengikuti proses pengadilan.

“Ada jalurnya yang mengatur itu, ujungnya akan dibubarkan BUMN tersebut,” katanya.

Informasi, Kementerian BUMN tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah Pembubaran yang rencananya akan terbit pada Juni 2022 mendatang. Ini sebagai landasan untuk memudahkan pembubaran sejumlah perusahaan yang dinilai tidak memiliki kinerja bagus.

Bubarkan BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 pada Selasa (12/4/2022). (Foto: Kementerian BUMN/Permana Aji)
Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan Program Rekrutmen Bersama BUMN 2022 pada Selasa (12/4/2022). (Foto: Kementerian BUMN/Permana Aji)

Menteri BUMN Erick Thohir membubarkan tiga perusahaan yang sudah sejak lama tidak beroperasi. Ini merupakan bagian dari transformasi BUMN yang dilakukan selama ia menjabat.

Tiga perusahaan yang dibubarkannya yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

“Pada kesempatan hari ini, ada tiga perusahan yang akan dilakukan segera (pembubaran) dan menyusul perusahaan lainnya dibawah Danareksa dan PPA (Perusahaan Pengelola Aset) yang bisa dikonsolidasikan atau dikurangi jumlahnya,” kata Erick dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia menyebutkan ini bagian dari pembubaran tujuh perusahaan yang direncanakan diambil tindakan. Ia pun menyebut tiga perusahaan yang dibubarkannya ini telah sejak lama tidak beroperasi.

Rinciannya, PT Kertas Kraft Aceh telah berhenti beroperasi sejak 2008, lalu PT Industri Gelas sudah tak beroperasi sejak 2015, serta PT Industri Sandang Nusantara tak beroperasi sejak 2018. 

Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir
Infografis Gebrakan 30 Hari Menteri BUMN Erick Thohir. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya