Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan jumlah aparatur negara dan pensiunan yang mendapatkan Gaji ke-13 PNS. Jumlahnya, lebih dari 8 juta orang dari PNS hingga pensiunan.
Rinciannya, aparatur negara pusat yang akan menerima gaji ke-13 sebanyak 1,79 juta orang, aparatur negara daerah sebanyak 3,65 juta orang, dan pensiunan sebanyak 3,32 juta orang.
"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh aparatur negara yang telah melaksanakam tugas untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Advertisement
Sri Mulyani menyebut gaji ke-13 bagi aparatur negara bisa dicairkan mulai Juli 2022. Besarannya, lebih besar ketimbang gaji ke-13 pada tahun lalu.
Ia mengatakan, perbedaan besaran ini mengacu pada membaiknya kondisi ekonomi nasional. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tantangan adanya pandemi Covid-19.
Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji/pensiunan pokok, berhubungan dengan tunjangan keluarga/pangan/tunjangan jabatan secara umum
"Plus, 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapat tunjangan kinerja. Perbedaan dari tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan," katanya dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Menkeu Sri Mulyani berharap dengan pencairan mulai Juli 2022 ini mampu memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional. Artinya, ada peningkatan daya beli yang terjadi.
"Kita harapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 (PNS) percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional akan semakin didorong," kata dia.
"Dengan menambah daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru, dimana kebutuhan belanja anak didik dihadapi oleh orang tua," tambahnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Anggaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan gaji ke-13 bagi aparatur negara akan mulai cair pada Juli 2022. Anggaran yang disiapkan totalnya mencapai Rp 35,5 triliun.
Anggaran ini berasal dari alokasi Kementerian/Lembaga, Dana Alokasi Umum plus bisa ditambah dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), serta dana dari Bendahara Umum Negara.
"Dalam hal ini sudah disediakan APBN kita tahun 2022, yaitu untuk seluruh ASN Pusat yang bekerja di Kementerian Lembaga total gaji 13 ini adalah Rp 11,5 triliun untuk seluruh ASN pusat termasuk TNI dan Polri," kata dia dalam konferensi pers, Selasa (28/6/2022).
Sementara untuk, aparatur daerah, sebesar Rp 15 triliun yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Ini juga bisa ditambahkan dana yang bersumber dari APBD 2022.
"Dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2022 sesuai kemampuan fiskal pemerintah daerah masing-masing," terangnya.
Sementara, untuk kategori pensiunan, dialokasikan dari Bendahara Umum Negara sebanyak Rp 9 triliun.
Advertisement
Besaran Gaji Ke 13 PNS, Pensiunan hingga TNI Polri yang Cair Juli 2022
Sebelumnya, Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), pensiunan hingga TNI Polri. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS pada Juli 2022 ini.
Kepastian waktu pencairan gaji ke-13 PNS ini diungkapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.
"Belum ada perubahan kebijakan," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (31/5/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu juga yang mengumumkan langsung jika gaji ke-13 PNS akan mulai disalurkan berbarengan mulainya tahun ajaran baru di sektor pendidikan.
Artinya, pemberian gaji 13 PNS, akan dimulai pada Juli 2022 mendatang. Tepat saat mulainya tahun ajaran baru.
Adapun aturan mengenai gaji ke-13 ini juga diatur bersamaan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN pusat maupun daerah.
"Untuk gaji ke-13 pengaturan pemberian THR di dalam Peraturan Pemerintah 16/2022 tersebut juga mengatur pemberian gaji ketiga belas," katanya dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Bagi Aparatur Negara, belum lama ini.
Mengutip dari PP 16/2022 menyebutkan jika penerima gaji ke-13 antara lain, para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuankeuangan negara.
Adapun yang dimaksud ASN yakni PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara.
Kemudian menurut Pasal 6, ayat 1 menyebutkan tunjangan Hari Raya dan gaji ke 13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun APBN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja,sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian bila gaji 13 bagi PNS dan PPPK dari APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri hingga pensiunan yang segera cair.
Rincian
Mengutip PP nomor 16 tahun 2022, berikut rincian pemberian besaran gaji ke-13:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.OO0
Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.OOO
Sekretaris atau sebutan lain Rp 18.340.000
Anggota sebesar Rp 18.340.0002.
2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat
Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19.939.O00
Eselon II pejabat pratama Rp 14.702.000
Eselon III/pejabat adiministrator Rp 8.987.000
Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7.517.000 3.
3. Pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang:
a. Pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Pertama
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3. 219.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.613.000
Masa di atas 20 tahun Rp 4.079.000
Advertisement
Selanjutnya
b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.842.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 3.329.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000
c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.138.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 4.657.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000,00
d. Strata I /Diploma Empat/sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 4.735.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.394.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000
e. Strata 2 Strata 3 sederajat
Masa kerja sampai 10 tahun Rp 5.064.000
Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun Rp 5.770.000
Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.769.000