Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengumumkan kabar gembira bagi seluruh aparatur negara di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara.
Hal ini setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 terkait THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara. Total penerima manfaat mencapai 9,4 juta orang. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan kepada para abdi negara.
Baca Juga
Pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Lebaran, tepatnya pada Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Advertisement
THR PNS 2025
Presiden Prabowo Subianto telah memastikan THR akan diberikan kepada seluruh aparatur negara. Besaran pemberian THR dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pensiunan, sebesar uang pensiun bulanan.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pusat, besarannya akan mengikuti aturan yang berlaku, sementara untuk PNS daerah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
"THR dan gaji ke-13 Tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan. Total penerima mencapai 9,4 juta orang," kata Prabowo, saat konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Prabowo berharap dengan kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran.
Gaji ke-13 PNS
Selain THR, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 kepada seluruh aparatur negara, termasuk PNS. Pemberian gaji ke-13 ini akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Komponen THR dan gaji ke-13 yakni gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Presiden Prabowo menuturkan, tunjangan kinerja tersebut mencapai 100 persen. Untuk PNS daerah, besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
THR Karyawan Swasta, BUMN hingga BUMD
Pada kesempatan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2025. Hal ini juga berlaku untuk pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberi paling lambat tujug hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Prabowo mengatakan besaran dan mekanisme pemberian THR untuk pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akan disampaikan secara rinci oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Besaran dan mekanisme disampaikan Menaker melalui surat edaran," tutur Prabowo.
Advertisement
Bonus Hari Raya bagi Ojol hingga Kurir Online
Selain itu, Presiden Prabowo Subianto mengimbau perusahaan memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri untuk pengemudi dan kurir online. Dia mengatakan pemberian bonus ini merupakan bentuk perhatian khusus dari pemerintah kepada pengemudi dan kurir online yang telah mendukung layanan transportasi serta logistik di Indonesia.
"Untuk itu, pemerintah mengimbau untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Dia mengatakan bahwa saat ini ada 250.000 pengemudi online dan kurir online yang aktif bekerja. Prabowo menyebut pemberian bonus ini dapat mempertimbangkan keaktifan pengemudi dan kurir online.
"Saat ini ada 250.000 pekerja pengemudi kurir online yang aktif dan kurang lebih 1 sampai 1,5 juta yang berstatus part time, tidak full time" katanya.
Prabowo menyerahkan besaran dan mekanisme pemberian bonus hari raya kepada perusahaan. Namun, dia menekankan besaran bonus tetap harus dirundingkan dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
"Kita serahkan dengan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran," tutur Prabowo.
