Liputan6.com, Jakarta Setiap pemilik kendaraan bermotor baik motor maupun mobil wajib membayar pajak setiap tahunnya jika tidak ingin kena tilang saat berlalu lintas. Tidak hanya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat, bayar pajak kendaraan ternyata juga bisa dilakukan dengan cara lain.
Namun di samping itu, tidak semua orang membayar pajak tepat pada waktunya. Hal itu menyebabkan pemilik kendaraan menunggak bayar pajak dan harus membayar denda keterlambatan.
Padahal membayar pajak tidak harus selalu ke Samsat. Ada opsi lain terkait cara membayar pajak kendaraan.
Advertisement
Terlebih saat ini di beberapa daerah tengah diberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Itu berarti pemilik kendaraan yang ingin bayar tunggakan pajak tidak perlu membayar denda keterlambatan. Karena itu, masyarakat bisa memanfaatkan program ini demi melunasi pajak kendaraan.
Lantas, bagaimana cara bayar pajak kendaraan?
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan seperti mengutip informasi dari akun Instagram @samsatdigital, Kamis (7/7/2022).
Bayar Pajak Offline
Pertama, Anda bisa bayar pajak secara offline atau datang langsung ke Samsat terdekat. Namun sebelum itu, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen, antara lain:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Kunjungi Samsat terdekat,
2. Lalu masuk ke loket pendaftaran untuk bayar pajak yang kemudian petugas akan memberikan nomor antrean dan formulir pendaftaran,
3. Setelah mengisi formulir dan menunggu antrean, Anda akan dipanggil dan diarahkan ke loket kasir untuk pembayaran pajak,
4. Selanjutnya tunggu lembar pajak STNK yang sudah diperbarui,
5. Pembayaran selesai.
Bayar Pajak Online
Selain datang ke Samsat langsung, Anda juga bisa bayar pajak secara online. Berikut ini pilihan bayar pajak online yang bisa dilakukan.
1. Lewat aplikasi SIGNAL
a. Unduh atau download aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store,
b. Daftarkan diri dengan cara membuat akun terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL,
c. Untuk keamanan, lakukan verifikasi beberapa data,
d. Lakukan pendaftaran kendaraan bermotor milik pribadi atau milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK),
e. Lakukan pendaftaran pengesahan STNK hingga mendapatkan kode bayar,
f. Setelah mendapatkan kode bayar, silakan lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang dipilih,
g. Setelah semua proses telah dilakukan maka silakan cek pada layanan e-Pengesahan, e-TBPKP dan e-KD,
h. Jika sudah memilih pengiriman, maka dokumen akan dikirim ke alamat yang diisi pada form pengiriman,
i. Jika tidak memilih pengiriman, maka silakan mendatangi kantor Samsat sesuai dengan STNK terdaftar untuk melakukan pengecekan.
Sebagai informasi, pembayaran pajak di aplikasi SIGNAL juga bisa melalui Bukalapak dan Kiosbank.
Advertisement
Cara Lain
2. Lewat Gopay
a. Buka Gopay, Anda bisa mengaksesnya melalui aplikasi Gojek,
b. Selanjutnya plih GoTagihan,
c. Lalu pilih PKB pada kategori Public Services,
d. Cari dan klik SIGNAL,
e. Masukkan Customer ID,
f. Pastikan rincian sudah benar lalu klik Pay Now,
g. Masukkan PIN,
h. Transaksi berhasil,
i. Dapatkan resi pebayaran,
Akan tetapi, hanya ada beberapa wilayah cakupan pembayaran dengan Gopay. Wilayah tersebut antara lain:
- DKI Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Jawa Barat
- Banten
- Bali
- NTB
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Barat
- Riau
- Kepulauan Riau
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
Reporter: Aprilia Wahyu Melati