Liputan6.com, Jakarta - Polemik promosi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia berbuntut panjang. Satu per satu outlet Holywings di sejumlah daerah ditutup.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, berencana akan menangani masalah terkait perizinan usaha Holywings Indonesia. Jika terbukti melakukan penyelewengan praktik izin usaha, yang semula dikategorikan restoran, namun membuka bar maka kemungkinan bisa dicabut.
"Kalau KBLI restoran keluar izin, lalu dipakai sebagai bar ya cabut, dia salah, cabut itu, nah saya belum tahu. Saya langsung turun sendiri saja kalau perlu, habis ini kita cek Holywings, langsung buatkan tim, hari Senin saya langsung turun ke Holywings," kata Bahlil dalam bincang-bincang bersama media, di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Advertisement
Menindaklanjuti hal tersebut, Bahlil berencana akan berkomunikasi dengan beberapa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan melakukan rapat untuk membahas terkait pengawasan perizinan berusaha.
"Panggil Kepala DPMPTSP Jakarta dan Bekasi, kita rapat. Pertanyaan berikut adalah pengawasan, karena begitu izin diberikan, daerah berhak mengawasi, dan kalau tidak sesuai, berhak sanksi pencabutan," jelasnya.
Sementara, di sisi teknis, Bahlil menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS) merupakan rujukan dari Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Biar jelas, OSS itu rujukannya UU Cipta Kerja, ada 2 PP (peraturan pemerintah), PP Nomor 5 tentang perizinan perusahaan dan PP Nomor 6 terkait perizinan daerah," ujar Bahlil.
Sedangkan jika perizinan pusat, yang ditandatangani Menteri Investasi atas nama seluruh kementerian/lembaga, tapi proses teknis sebetulnya ada di Kementerian teknis. Kemudian, untuk PP Nomor 6 yaitu tentang perizinan daerah provinsi ditandatangani Kepala DPMPTSP atas nama gubernur, dan kabupaten/kota oleh Kepala DPMPTSP atas nama bupati atau walikota.
Adapun dalam kasus Holywings Holywings Indonesia ini, aparat Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penodaan agama terkait promosi miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan pegawai Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Ramai-Ramai Tutup Holywings
Polemik promosi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) gratis kepada pemilik nama Muhammad dan Maria yang dilakukan manajemen Holywings Indonesia berbuntut panjang. Satu per satu outlet Holywings di sejumlah daerah ditutup.
Sejumlah elemen masyarakat mengecam tindakan manajemen Holywings tersebut karena dianggap menistakan agama. Salah satunya Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Selain menuntut penegakan hukum kasus dugaan penodaan agama, GP Ansor juga mendesak gerai Holywings ditutup sementara hingga manajemen minta maaf.
Dalam kasus ini, aparat Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan penodaan agama terkait promosi miras gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria. Keenam tersangka merupakan pegawai Holywings yang bekerja pada bagian kreatif.
Manajemen Holywings Indonesia sebenarnya telah menyampaikan permohonan maaf atas promosi tersebut. Mereka juga mengklaim telah memberikan sanksi kepada enam pegawainya itu dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwajib.
Meski begitu, kasus yang membelit Holywings tak serta merta selesai. Polemik promosi miras ini justru menjadi pintu masuk pemerintah daerah (Pemda) menemukan cacat administrasi dan perizinan.
Saat Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM), dan Satpol PP DKI Jakarta melakukan sidak ke Holywings, ditemukan sejumlah pelanggaran.
Alhasil, berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebanyak 12 outlet Holywings di Ibu Kota dicabut izin usahanya. Hal ini disampaikan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangannya pada Senin, 27 Juni 2022.
Â
Advertisement
Pelanggaran
Adapun beberapa pelanggaran yang ditemukan Pemprov DKI, antara lain: Pertama, sejumlah outlet Holywings di Jakarta tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan, Holywings menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301," terang Kepala PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
12 outlet Holywings pun disegel dan dilarang beroperasi. Adapun 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya adalah sebagai berikut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
6. Holywings PIK;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu.
Â
Bisa Buka Kembali?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, Holywings tidak dapat dibuka kembali untuk beroperasi. Alasannya, beberapa kafe Holywings melanggar sejumlah perizinan.
"Kafe Holywings dicabut (izinnya). Tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," ucap Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Selain soal perizinan, Wagub DKI juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menyinggung hal-hal sensitif berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka. Itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," imbuh Riza.
Belajar dari kasus Holywings, Riza menekankan bahwa seluruh kafe di Jakarta wajib untuk memenuhi segala persyaratan jika ingin menjalankan usaha.
Selain itu, ia juga meminta seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe-kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di Jakarta.
"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya, kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," ujar Riza dengan lugas.
Advertisement