Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," tegas TB dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi UU TNI yang sedang berlangsung. TB Hasanuddin menekankan, bahwa dalam revisi ini, isi pasal 39 yang mengatur larangan tersebut tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.
Advertisement
"Kami berharap UU TNI yang baru bisa menyesuaikan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil," ujar TB.
Terkait pasal 47 tentang penempatan TNI aktif di kementerian/lembaga, TB menjelaskan bahwa terjadi dinamika perubahan. Awalnya, diusulkan 16 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Namun, dalam revisi ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan dihapus dari daftar tersebut, sehingga jumlahnya menjadi 15.
"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," jelas TB.
Di sisi lain, terdapat penambahan lima kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Hal ini didasarkan pada aturan yang sudah tercantum dalam undang-undang terkait.
"Perubahan dalam UU TNI ini bertujuan untuk membuat aturannya lebih rigid," imbuh TB.
TB menambahkan, di luar posisi-posisi di kementerian/lembaga tersebut, prajurit aktif masih bisa menduduki jabatan sipil lainnya setelah mereka mundur dari dinas keprajuritan.
Rincian Peran TNI
TB mengatakan, penambahan lima pos untuk prajurit TNI aktif dicantumkan pada RUU TNI karena dalam UU terkait kementerian/lembaga yang dimaksud memang sudah dicantumkan aturan tentang hal tersebut sehingga agar lebih rigid, maka dimasukkan juga di dalam RUU TNI.
Rinciannya yakni sebagai berikut:
1. Peran TNI dalam penanggulangan bencana:
- UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. Berlaku sejak tahun 2007.
-Dilanjutkan dengan terbitnya Perpres 1/2019 tentang BNPB dimana TNI dilibatkan sebagai unsur pengarah dalam penanggulangan bencana.
2. Peran TNI pada Keamanan Laut
- Perpres 178/2014 tentang Bakamla mengatur peran TNI dalam melakukan patroli keamanan dan keselamatan wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
- UU 32/2014 tentang Kelautan mengatur tugas Bakamla untuk melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan. Berlaku sejak 2014
3. Peran TNI dalam pengelolaan perbatasan
- Perpres 44/2017 tentang Perubahan atas Perpres 12/2010 tentang Badan Nasional Penegelola Perbatasan yang mengatur Panglima TNI sebagai Anggota BNPP pada Pasal 6. Berlaku sejak 2017
4. Peran TNI pada BNPT:
- Dalam Pasal 43 I ayat (1) UU No. 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa tugas TNI dalam mengatasi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP). Berlakuk sejak tahun 2018. Berlaku sejak 2018
5. Peran TNI pada Kejaksaan Agung
- UU 11/2021 tentang Perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Mengatur tentang jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Berlaku sejak tahun 2021
"Sementara, di luar posisi tersebut, prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lain setelah mundur dari dinas keprajuritan," katanya.
Advertisement
Batas Pensiun
Selain itu, TB juga menjelaskan, pasal 53 terkait batas usia pensiun, RUU TNI mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam RUU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut:
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
- Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
- Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
- Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
- Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi yakni umur 63 tahun.
“Dapr diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden,” pungkas TB.
