Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus menunda pengenaan pajak karbon untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang menggunakan batubara. Seharusnya, kebijakan tersebut sudah mulai berlaku pada 1 April 2022, namun terus dilakukan penundaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sama sekali tidak ada kendala terkait penyusunan regulasi pajak karbon. Hanya saja untuk penerapannya, pemerintah menunggu momentum yang tepat.
"Kendala teknis tidak ada, kita semuanya sudah siapkan," kata Sri Mulyani di Hotel Sofitel, Nusa Dua Bali, Rabu (13/7).
Advertisement
Hanya saja, dalam setiap penerapan kebijakan, perlu melihat kondisi terkini, bukan hanya persiapan teknisnya saja. Mulai dari sisi ekonomi, sosial dan politik .
"Maka kita harus melihat dan meneliti dengan detail, apakah policynya sudah baik, timing tepat karena itu akan menentukan keberhasilan sebuah policy," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan saat ini penerapan pajak karbon masih terus ditunda karena situasinya masih belum memungkinkan. Kondisi ekonomi global yang masih bergejolak menjadi faktor utama penundaan.
Apalagi saat ini sedang terjadi kenaikan inflasi yang tinggi di berbagai negara. Sebab kebijakan tersebut bisa memengaruhi keseluruhan ekonomi meskipun baru diterapkan di kalangan terbatas yakni pembangkit listrik.
"Karena saat ini fokusnya pada kenaikan inflasi yang diikuti dengan kenaikan suku bunga dan likuiditas yang bisa berdampak pada resesi," katanya. Sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan seharusnya tidak menjadi beban baru. "Jadi kita harus fokus dan jangan sampai kita introduced suatu policy yang akan memperburuk resiko yang sedang terjadi di level global," katanya.
Meski begitu tidak berarti persiapan teknis dan mekanismenya tidak dilakukan. Pihaknya telah bekerja sama dengan kementerian terkait. Di tahap awal, pengenaan pajak karbon akan tetap berjalan sesuai rencana. Dilakukan dengan mekanisme cap dan trade.
Dari sisi keandalan, perdagangan karbon telah tarif yang cukup rendah karena bertujuan untuk membangun reputasi dan nilai liabilitasnya terlebih dulu.
Â
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pajak Karbon Batal Diterapkan 1 Juli 2022
Pemerintah kembali menunda penerapan pajak karbon. Rencana awal, pajak karbon akan diterapkan pada 1 Juli 2022. Ini merupakan penundaan kedua kalinya di tahun ini setelah sebelumnya juga pernah ditunda penerapannya pada April 2022.Â
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan, alasan penundaan penerapan pajak karbon karena lonjakan harga komoditas energi dan pangan dalam beberapa waktu ini. Kenaikan harga ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi global.
"Saat ini, fokus utama pemerintah adalah menjaga perekonomian nasional dari rambatan risiko global yang salah satunya adalah peningkatan harga komoditas energi dan pangan global seiring terjadinya perang di Ukraina yang menyebabkan peningkatan inflasi domestik," ujar Febrio dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Meski demikian, Pajak karbon tetap akan dikenakan pertama kali pada badan yang bergerak di bidang PLTU batu bara dengan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi pada tahun 2022 sesuai amanat UU HPP. Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.
Selain itu, Pemerintah juga tetap menjadikan penerapan Pajak Karbon pada tahun 2022 sebagai capaian strategis (deliverables) yang menjadi contoh dalam pertemuan tingkat tinggi G20. Di antaranya melalui mekanisme transisi energi (Energy Transition Mechanism/ETM) fen9 memensiunkan dini PLTU Batubara (phasing down coal).
"Dan di sisi lain mengakselerasi pembangunan energi baru dan terbarukan (EBT) dengan tetap mempertimbangkan dampak sosial dan ekonominya," jelas Febrio.
Advertisement
Stabilisasi Harga Energi
Lebih lanjut, Febrio memastikan pemerintah akan memprioritaskan fungsi APBN untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga energi dan pangan di dalam negeri, termasuk memberikan subsidi dan berbagai bentuk perlindungan sosial untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan dari dampak kenaikan harga.
APBN sebagai peredam guncangan (shock absorber) menjadi instrumen sentral dalam menjaga dan melindungi perekonomian dan rakyat dari dampak kenaikan harga pangan dan energi global.
Kemudian, Pemerintah terus menguatkan upaya penanggulangan perubahan iklim dalam rangka melaksanakan komitmen jangka pendek, menengah, dan panjang.
Sebagaimana dimaklumi, dalam jangka menengah, Pemerintah telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam kerangka komitmen yang telah ditetapkan (Nationally Determined Contributions-NDC) sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.