Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meluncurkan dua kemudahan hasil dari reformasi perpajakan. Pertama, kemudahan validasi SSP (Surat Setoran Pajak) PPh TB (Pajak Penghasilan atas Tanah dan/atau Bangunan) yang dapat dilakukan oleh Notaris/PPAT secara online, sehingga mempermudah pelaksanaan transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan.
Kedua, penggunaan NIK jadi NPWP pada saat wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya kepada DJP.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang diwakili oleh Direktur Peraturan Perpajakan II Estu Budiarto dalam upacara peringatan Hari Pajak, Kamis (14/7/2022).
Advertisement
Dalam amanat Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) yang dibacakan oleh pembina upacara, Dirjen mengingatkan para pegawai tentang perjalanan reformasi perpajakan yang sudah dilalui bersama-sama sejak tahun 1983.
Reformasi yang membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi lebih baik dan bahkan memenuhi amanah target penerimaan di tahun lalu.
Di mana dalam perjalanan reformasi untuk mencapai hal tersebut, bukan hanya peran internal DJP saja, namun juga atas berkat dukungan dan bantuan seluruh pemangku kepentingan.
Namun, zaman terus berkembang. Terdapat banyak kemungkinan ketidakpastian ekonomi yang akan dihadapi di masa depan.
Misalnya, efek pandemi Covid-19 sampai situasi internasional antara Ukraina dan Rusia yang secara langsung memberi dampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia.
Sebagai sebuah institusi penerimaan negara terbesar di Indonesia, DJP dituntut untuk terus melakukan reformasi dengan memperbaiki organisasi, sumber daya manusia, basis data, regulasi, serta teknologi informasi sesuai perkembangan zaman.
“Sejak awal, reformasi tidak pernah mudah. Oleh karena itu, kepada semua pegawai DJP, mari terus mempersiapkan diri dalam mengikuti reformasi yang sedang terjadi supaya kita dapat mengikuti perkembangan zaman,” katanya.
Kejar Target Penerimaan Pajak
Di akhir amanat, Dirjen mengajak seluruh pegawai tetap fokus menjaga amanah target penerimaan dengan bekerja semaksimal mungkin dan tetap berdoa serta berserah diri kepada keputusan Tuhan.
“Terus gelorakan semangat dalam kebersamaan dan sinergi di antara kita, bahu-membahu dan selalu menjaga kebersamaan, tetap ikhtiar dan berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, tetap fokus dan jangan terlena untuk mengukir prestasi di tahun 2022,” ujarnya.
Sebagai informasi, upacara bendera ini adalah salah satu dari rangkaian peringatan Hari Pajak tahun 2022. Selain upacara bendera, banyak dilakukan kegiatan positif di DJP. Mulai dari donor darah, kumpul komunitas, berbagai perlombaan olahraga dan seni, kegiatan DJP Peduli, pameran lukisan dan foto, kegiatan keagamaan, sampai talkshow radio yang mengangkat sisi humanisme pegawai pajak.
Tidak hanya itu saja, masih akan ada operasi katarak, bedah buku, layanan SIM dan Paspor, dan penyelenggaraan Puncak Hari Pajak di tanggal 19 Juli 2022.
Advertisement
Berlaku di 2023
Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan menyebut penerapan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tahun depan.
Rencana tersebut akan direalisasikan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan pada 19 Mei 2022 lalu telah dilakukan perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi, Kementerian Dalam Negeri terkait penguatan integrasi data di dua kementerian.
"Untuk saat ini dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti,” tutur Neil seperti dilansir dari laman pajak.go.id, Jakarta, Minggu (12/6/2022).
Neil menjelaskan penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi.
NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif. Antara lain sudah berusia 18 tahun dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berlaku Bagi yang Punya Penghasilan Rp 54 Juta Setahun
Aturan ini berlaku bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp 54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).
Selain itu berlaku juga bagi mereka yang memiliki usaha dengan omzet di atas Rp 500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).
Nantinya, bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika mendaftarkan diri langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
“Aturan teknis terkait penerapan ketentuan tersebut akan segera diterbitkan,” ujar Neil.
Advertisement