Pengamat: Tunda Kenaikan Tarif PSC Bandara, Kurang Bijak

Pengamat penerbangan menilai kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) sebaiknya ditunda ketimbang berdampak negatif kedepannya.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jul 2022, 15:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2022, 15:00 WIB
Libur Nataru, Aturan Terbaru Perjalanan Wajib Vaksin 2 Dosis
Penumpang melintas di aera cek in pesawat terbang di terminal 3, Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rabu (15/12/2021). Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan jauh harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19 2 dosis atau dosis lengkap. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pengamat penerbangan menilai kenaikan tarif PSC (Passenger Service Charge) sebaiknya ditunda ketimbang berdampak negatif kedepannya. Alasannya, saat ini harga tiket pesawat sudah cukup mahal karena kebijakan sebelumnya.

Diketahui, sejumlah bandara mulai menerapkan tarif baru biaya pelayanan penumpang per 16 Juli 2022. Kenaikannya cukup variatif namun disinyalir berdampak juga ke harga tiket pesawat.

Pengamat Bisnis Penerbangan Gatot Rahardjo meminta kebijakan ini ditunda lebih dulu. Ia menimbang lebih baik memanfaatkan standar pelayanan yang saat ini berlaku.

Ini melihat perkembangan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Kemudian, juga memperhatikan tingkat mobilitas masyarakat, khususnya pengguna pesawat udara.

"Kalau alasannya untuk meningkatkan pelayanan, ya kita tunda dulu peningkatannya. Pakai saja tingkat pelayanan yangg saat ini, asal keselamatan dan keamanan terjamin tidak apa-apa," katanya kepada Liputan6.com, Sabtu (16/7/2022).

"Kalau alasannya untuk pembangunan infrastruktur bandara, ya itu bisa ditunda sampai situasi normal lagi," tambah Gatot.

Ia memandang, kenaikan biaya layanan jika dilakukan saat ini atau dalam waktu dekat malah tidak mencerminkan langkah bijak.

"Cuma dalam kondisi sekarang ini, sepertinya kurang bijak kalau PJP2U dinaikkan karena tarif tiket pesawat sudah tinggi ditambah fuel surcharge," katanya.

"Sebaiknya ditunda dulu sehingga jumlah penumpang pesawat tetap naik. Kalau jumlah prnumpang pesawat naik, sebenarnya pendapatan PJP2U otomatis juga akan naik. Nanti kalau tiket pesawat sudah berangsur turun, bolehlah PJP2U dinaikkan," terangnya.

 

Bandara dan Maskapai Bisa Rugi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Diketahui, melihat beberapa waktu belakangan, harga tiket pesawat mengalami kenaikan. Lalu ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan untuk maskapai menyesuaikan haega imbas penyesuaian harga bahan bakar.

Terbaru, adanya syarat vaksinasi booster bagi penumpang transportasi umum termasuk pesawat. Gatot menilai, dengan ada lagi penyesuaian tarif di lain sisi, akan semakin mempengaruhi tiket pesawat dan terus mendorong harganya naik.

Alih-alih mendapatkan keuntungan, ia menilai nantinya bandara hingga maskapai penerbangan malah akan merugi.

"Jika terjadi demikian, yang akan rugi banyak, mulai maskapai sampai bandara," katanya.

 

Daftar Tarif PSC Terbaru

Keindahan Pantai Kelan di Samping Bandara Ngurah Rai
Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Kelan dengan latar belakang pesawat yang mendarat di Tuban, Badung, Denpasar, Kamis (5/5/20222). Kunjungan wisatawan domestik (Wisdom) ke Pulau Bali, saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2022 terus meningkat. Per hari kedatangan wisdom rata-rata 40 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)

11 Bandara mulai menerapkan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biaya pelayanan penumpang mulai 16 Juli 2022, hari ini. Total ada sekitar 18 Bandara yang menaikkan tarif PSC bandara.

Menurut data yang diterima Liputan6.com, kenaikan PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen. Kenaikan tarif ini disinyalir akan mempengaruhi harga tiket penumpang.

Mayoritas bandara mulai menerapkan tarif baru PSC ini mulai 16 Juli 2022. Diantaranya Bandara Internasional Juanda Surabaya (SUB) yang menaikkan tarif PSC domestik sebesar 19 persen dari Rp 101.000 ke Rp 119.880. Sementara untuk tarif internasional tak mengalami kenaikan, tetap di Rp 230.000.

Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar (UPG) menaikkan tarif PSC domestiknya sebesar 18 persen dari Rp 102.000 ke 119.880. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 230.000. Bandara Sepinggan Balikpapan (BPN) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 4 persen, dari Rp 115.000 ke Rp 119.880. sementara untuk tarif internasional masih tetap Rp 230.000.

Bandara Internasional Syamsuddinnoor Banjarmasin (BDJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang (SRG) mengalami kenaikan sebesar 14 persen dari Rp 100.000 ke Rp 114.330. Sementara untuk internasional tetap di Rp 210.000.

 

Bandara Lainnya

Ilustrasi pesawat sedang mengudara (pixabay)
Ilustrasi pesawat sedang mengudara (pixabay)

Bandara Internasional Adi Soemarmo Surakarta (SOC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 11 persen dari Rp 90.000 ke Rp 99.900. Sementara tarif internasional masih tetap di Rp 200.000. Bandara Internasional Adisutjipto DI Yogyakarta (JOG) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 40 persen dari Rp 50.000 ke Rp 69.930. Sementara untuk tarif internasional masih tetap di Rp 150.000.

Bandara Internasional Lombok (LOP) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 78 persen dari Rp 60.000 ke Rp 106.560. Serta menaikkan tarif internasional sebesar 25 persen dari Rp 200.000 ke Rp 250.860. Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado (MDC) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 70 persen dari Rp 60.000 ke RP 102.120. Dan tarif internasional naik 35 persen dari Rp 150.000 ke Rp 202.020.

Bandara Internasional Frans Kaisiepo Biak Papua (BIK) menaikkan tarif PSc domestik sebesar 122 persen dari Rp 30.000 ke Rp 66.600. Sementara tarif internasional tetap di Rp 150.000. Bandara Sentani Jayapura (DJJ) menaikkan tarif PSC domestik sebesar 72 persen dari Rp 55.000 ke Rp 94.350. Sementara tarif internasional tetap di Rp 185.000.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya