Film hingga Lagu Bisa Jadi Jaminan Utang di Bank, AS dan Eropa Sudah Duluan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022, yang turut mengatur soal skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Jul 2022, 12:20 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2022, 12:20 WIB
Ilustrasi bioskop film
Ilustrasi Bioskop film : pixabay.com / Free-Photos

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24/2022, yang turut mengatur soal skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank.

Analis Ekonomi Perbankan Chandra Bagus Sulistyo mengatakan, pemakaian hak kekayaan intelektual untuk dijadikan agunan pembiayaan sebenarnya sudah lazim dilakukan di beberapa negara besar.

"Contohnya, kalau kita lihat negara maju yang sudah lakukan itu, Amerika tentunya, Eropa. Mereka mempunyai hak cipta intelektual, misalnya berupa menciptakan lagu, membuat film, animasi. Itu sudah bisa dijadikan sebagai tanggungan atau jaminan untuk lakukan proses pinjaman," jelasnya kepada Liputan6.com, Selasa (19/7/2022).

Chandra mengutarakan, kekayaan intelektual yang punya nilai jual tersebut nantinya bisa diklaim oleh sang pemberi pinjaman bila sang debitur gagal bayar.

"Kalau di Amerika, misalnya membiayai konten kreator tentang animasi, kita mempunyai analisa prospeknya bagus. Tapi dalam perjalannya dia wanprestasi, kena musibah atau sebagainya. Itu bisa kita jual bos, bisa kita lelang, dan laku," terangnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Verifikasi Bank

Ilustrasi menonton film di bioskop
Ilustrasi menonton film di bioskop. (Photo by Krists Luhaers on Unsplash)

Namun, kekayaan intelektual bukan satu-satunya syarat untuk mencairkan kredit. Pihak bank atau pemberi pinjaman juga bakal melakukan proses verifikasi terhadap potensi bisnis pada karya tersebut.

"Jadi yang kita lihat adalah keseluruhan dari potensi bisnis yang ada. Akhirnya kita bisa berikan proses pembiayaan. Di negara-negara maju ini sudah (dilakukan). Mereka punya prototype, bagus prospeknya, langsung dijadikan agunan untuk proses pembiayaan," papar Chandra.

"Tapi ketika track record-nya belum kelihatan, belum bisa punya nilai jual, maka yang kami lakukan adalah (menghitung) seluruh entitas yang dia punyai. Sehingga nantinya bisa kita berikan proses pembiayaan," tuturnya.


Jokowi Teken PP Ekraf, Film dan Lagu Bisa jadi Jaminan Utang ke Bank

Nonton Film.
Ilustrasi menonton film. (Foto: Shutterstock)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti film dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun nonbank.

Hal tersebut tertuang dalam ayat (1) Pasal 4 yang berbunyi, "Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif".

"Fasilitas skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui: a. pemanfaatn kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi; dan b. penilaian kekayaan intelektual," dikutip dari salinan PP tersebut, Senin (18/7/2022).

Kemudian juga di Ayat (1) Pasal 9 yang berbunyi "Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminana utang".

Selanjutnya Pasal 10 yang berbunyi "Kekayaan Intektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang beruba: a. Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan b. Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain".

 


Tentang Ekonomi Kreatif

Apresiasi Brand Lokal Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
(Ki-Ka) Founder & CEO Hypefast, Achmad Alkatiri, Brand Founder Nyonya Piyama, Lusy Lestaru & Denny Gunawan melihat produk lokal pada Peluncuran Program HypeLokal: Brand Founders of The Years 2022 di Graha Binakarsa Jakarta, Selasa (14/06/2022). Program ini merupakan penghargaan dan apresiasi untuk pemilik brand lokal di Indonesia atas kontribusi yang diberikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan industri kreatif tanah air. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Sebagaimana diketahui ekonomi kreatif di Indonesia terdiri dari 17 subsektor yaitu pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fesyen, dan desain produk.

Kemudian juga, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.

Dengan adanya kepastian hukum dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 ini, maka karya-karya ekonomi kreatif tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya