Liputan6.com, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyesalkan kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil dengan KA Argo Cheribon (Gambir-Cirebon). Kasus kecelakaan itu terjadi pada 6 Agustus 2022 pukul 20.40 di perlintasan tanpa palang pintu di km 202+1, petak jalan antara Stasiun Waruduwur-Stasiun Babakan.
Selain menimbulkan korban jiwa sebanyak 4 orang, perjalanan KA menjadi terganggu akibat kejadian tersebut. Lokomotif CC 2061334 milik KAI mengalami kerusakan dan terjadi keterlambatan perjalanan pada KA Argo Cheribon selama 136 menit, KA Ciremai terlambat 30 menit, dan KA Matarmaja terlambat 15 menit.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, PT KAI meminta semua pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing agar lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
Advertisement
"Setelah sebelumnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang di Serang dengan Odong-odong, kali ini kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa kembali terjadi di wilayah Cirebon. KAI menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban," ujar Joni, Minggu (7/8/2022).
Kereta Api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA. Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengelolaaan Perlintasan Sebidang
Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya.
Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tutur Joni.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Tabrakan Odong-Odong dan Kereta Api di Serang, 9 Orang Meninggal Dunia
Sebelumnya, odong-odong tertabrak kereta api di lintasan Kampung dan Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Selasa (26/7/2022). Akibatnya sebanyak 9 orang meninggal dunia, tiga di antaranya anak-anak. Kesembilan jenazah sudah berada di RSUD Drajat Prawiranegara, Serang, Banten.
"Kita tinggal menunggu anggota keluarga. Kami berharap semua keluarga ada dan bisa dibawa ke kampung halaman," kata petugas humas RSUD Drajat Prawiranegara Serang Dr Anam.
Sembilan korban jiwa itu adalah kecelakaan odong-odong yang meninggal itu terdiri dari enam dewasa dan tiga anak-anak. Kebanyakan mereka kehilangan nyawanya akibat benturan keras akibat tertabrak KA jurusan Rangkasbitung-Merak.
Berdasarkan informasi, kecelakaan maut itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB dimana kendaraan odong-odong yang dikemudikan Juli berjalan dari arah barat ke timur. Saat melintas di lintasan KA tanpa palang pintu, tiba-tiba muncul kereta penumpang yang dari arah Merak tujuan Rangkasbitung, sehingga kecelakaan mematikan pun terjadi.
Kendaraan odong-odong terpental sejauh sekitar 10 meter yang mengakibatkan para penumpangnya terlempar. Saat ini, Polres Kabupaten Serang tengah melakukan penyelidikan kasus tabrakan maut.