Harga Tiket Pesawat Terus Naik, Tapi Permintaan Belum Turun

Meski tarif tiket pesawat naik, dari sisi permintaan pasar terpantau belum berkurang. Belum adanya penurunan demand tersebut mungkin lantaran masih terbatasnya jumlah armada.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 20 Agu 2022, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2022, 09:30 WIB
Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno melaporkan adanya kenaikan harga tiket pesawat yang disebabkan oleh kenaikan avtur.

Selain itu, kebijakan baru pengenaan biaya tambahan akibat melambungnya harga bahan bakar pesawat tersebut (fuel surcharge), membuat pihak maskapai punya wewenang lebih untuk mendongkrak tarif naik pesawat.

"Ada kenaikan (harga tiket pesawat) akibat fuel surcharge dan juga tidak adanya promo yang dibuka," terang Pauline kepada Liputan6.com, Sabtu (20/8/2022).

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja memperbaharui aturan yang memperbolehkan maskapai memasukan biaya tambahan maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling (propeller).

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Pengenaan tarif batas atas dalam regulasi baru tersebut lebih tinggi dibanding kebijakan sebelumnya, yang berlaku pada April-Juli 2022. Kala itu, Kemenhub mengizinkan maskapai memasukan fuel surcharge dengan besaran 10 persen dari TBA untuk pesawat jet, dan 20 persen di atas TBA untuk pesawat baling-baling (propeller).

Meski tarif tiket pesawat naik, Pauline melanjutkan, dari sisi permintaan pasar terpantau belum berkurang. Dia menilai, belum adanya penurunan demand tersebut mungkin lantaran masih terbatasnya jumlah armada.

"So far belum terlihat penurunan demand. Hampir semua pesawat domestik penuh, walaupun bukan tujuan wisata," kata Pauline.

"Tapi kembali juga, penuhnya maskapai mungkin karena jadwal penerbangan masih belum pulih, dan masih banyak yang dibatalkan," pungkasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Harga Tiket Pesawat Singapura - Jakarta PP Tembus Rp 15 Juta

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pengusaha Pariwisata Asnawi Bahar mengeluhkan kenaikan harga avtur internasional yang berdampak terhadap lonjakan harga tiket pesawat, baik untuk penerbangan domestik maupun luar negeri.

Asnawi mengatakan, secara rata-rata tarif tiket pesawat naik sekitar 20 persen. Bahkan, ongkos pulang-pergi (PP) Jakarta-Singapura tembus sampai Rp 15 juta.

"Harga tiket rata-rata di semua kelas naik 20 persen. Kenaikan ini juga disebabkan airlines belum maksimal menjalani route-route yang ada," kata Asnawi kepada Liputan6.com, Jumat (19/8/2022).

"Itu berlaku dalam dan luar negeri. Malah pernah tidak masuk akal, PP Singapura-Jakarta Rp 15 juta," ungkap dia.

Namun begitu, Asnawi menolak mengungkapkan pihak maskapai mana yang menerapkan tarif sangat tinggi tersebut, dengan alasan tidak etis.

Lebih lanjut, ia menilai lonjakan harga tiket pesawat tersebut otomatis menguntungkan pelaku industri moda transportasi lain yang secara ongkos lebih murah, semisal bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan kereta api jarak jauh.

Kendati pun Asnawi mengungkapkan, sejauh ini kenaikan tarif naik pesawat belum berpengaruh banyak terhadap sisi permintaan (demand).

"Penurunan demand belum terasa. Secara umum karena seat capacity yang belum sesuai pasar, maka penurunan demand belum terasa, pesawat masih penuh karena penerbangan berkurang banyak," tuturnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Menhub Minta Pemda Beri Subsidi

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat milik sejumlah maskapai terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan langkah-langkah pemerintah untuk mengatasi tingginya harga tiket pesawat saat ini. Aksi ini guna menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Pengendalian harga tiket pesawat ini dalam upaya membantu mengendalikan inflasi di Indonesia, khususnya dari sektor transportasi.

Budi Karya bercerita sesaat setelah menerima arahan dari presiden, dirinya dan beberapa pemangku kepentingan langsung membahasnya lebih detail dan intensif, termasuk dengan pemerintah daerah.

Ia pun telah berkirim surat kepada pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang, memberikan subsidi dan insentif lainnya.

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi,” ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).

Upaya Kemenhub

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Maka itu, pemda didorong untuk turut memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

“Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian,” ujar Budi Karya Sumadi.

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, diantaranya yaitu:

- menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau 0 persen terhadap Jasa Pendaratan

- Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U), yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022

- Meminta kepada Kemenkeu untuk memberlakukan relaksasi PPN pada tiket dan fuel (avtur). 

Infografis Menjawab Tantangan Turunkan Harga Tiket Pesawat
Infografis Menjawab Tantangan Turunkan Harga Tiket Pesawat (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya