Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan terkait rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan mengatur jam kerja sektor swasta menyusul kemacetan yang terjadi jelang masuk dan pulang kantor.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J. Supit mengungkapkan waktu kerja sektor swasta telah mengacu kepada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja.
Baca Juga
"Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," katany dikutip dari Antara, Selasa (23/8/2022).
Advertisement
Anton menuturkan perusahaan akan menerapkan waktu kerja atau jam kerja bagi karyawannya sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan. Pengaturan waktu kerja termasuk jam masuk dan jam pulang kantor, pada umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kedua instrumen pengaturan internal di perusahaan, harus dikomunikasikan bahkan dalam hal diatur dalam PKB, hal itu harus dirundingkan dahulu antara manajemen dan serikat pekerja/serikat buruhnya," kata Anton.
Ia melanjutkan pada beberapa fungsi di organisasi perusahaan, apabila memungkinkan telah banyak diterapkan model Work From Home (WFH) atau gabungan antara WFH dan WFO. "Sehingga dengan penerapan metode ini sudah membantu juga mengurangi kepadatan lalu lintas," ujarnya.
Penyeragaman jam masuk dan pulang kantor, lanjut Anton, juga perlu dikaji lebih mendalam karena beberapa sektor industri tertentu ada kaitannya dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.
Ia menilai hal utama yang perlu dilakukan oleh pemerintah adalah menyediakan transportasi umum dan prasarana yang memadai baik kuantitas dan kualitasnya.
"Dengan demikian masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan aman," ujar Anton.
Â
Negara Rugi Rp71 Triliun Akibat Kemacetan, Dirlantas Usul Atur Jam Masuk Kerja
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan negara merugi Rp71 triliun per tahunnya akibat kemacetan kendaraan. Apalagi saat ini muncul kemacetan di DKI Jakarta, pasca sudah tidak ada lagi pembatasan akibat Covid-19. Sehingga perlu adanya perubahan jam kerja.
"Dengan kemacetan jalan ada kerugian negara per tahun sekitar Rp71 triliun, ini bukan hanya Jakarta sih, ini seluruh Indonesia," ujar Latif saat dihubungi, Kamis (21/7/2022).
Karena itu, Latif membuat usulan mengatur jam operasional kendaraan untuk mengurai kemacetan. Sebab kemacetan terjadi karena volume kendaraan yang menumpuk pada jam kerja.
"Kepadatan arus itu menumpuk di jam enam sampai sembilan karena seluruh kegiatan masyarakat dimulai rata-rata jam 07.00 Wib, 08.00 Wib, 09.00 Wib. Jadi mereka akan berangkat bersama-sama dari rumah dengan waktu yang bersamaan," katanya.
Sedangakan, menurut pengamatan Latif, diantara jam 09.00-15.00 Wib terdapat kelenggangan. Meskipun begitu pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi lain.
"Masih kita rapatkan, nanti akan kita koordinasikan dengan instansi terkait dan bersangkutan. Sehingga kami mengusulkan aktivitas masyarakat diatur oleh jam kerja mereka sendiri jadi masing-masing instansi tersebut," terangnya.
Advertisement
Jam Masuk Sekolah dan Orang Kerja Perlu Dibedakan
Ia pun mengambil contoh dari instansi sekolah, yang perlu ada perbedaan waktu pada saat orang berangkat bekerja. Sehingga saat pukul 07.00 Wib tidak ada penumpukan kendaraan.
"Jadi misal sekolah, anak-anak sekolah jalan 07.00 Wib, terus yang kritikal mulai jam berapa, esensial jam berapa itu akan mengatur sehingga tidak semua berkutat dengan jam yang sama, " kata Latif.
"Sedangkan jam lainnya, misalnya orang masuk jam 07.00 Wib pulang jam 14.00 Wib, kan gitu, nah yang jam 08.00 Wib pulang jam 15.00 Wib, nah yang jam 09.00 Wib pulang jam 16.00 Wib, nah yg masuk jam 10.00 Wib pulang jam 17.00 Wib, nah kan nggak bersamaan," tambah contoh lainnya.
Nantinya jam kerja tersebut akan di bagi dua, mana instansi kritikal dan mana yang esensial. Terkecuali instansi pendidikan.
Adapun titik kemacetan yang dinilai parah seperti Jakarta, dari Cikampek, Jagorawi, Merak - Tangerang ke Jakarta. Jalan arteri dari Kalimalang, Cakung, Bogor, Depok, Lebak Bulus, Jagakarsa, Lenteng Agung, Daan Mogot yang megarah Jakarta.
Meskipun penerapan jam kerja tersebut terkesan sama dengan aturan PPKM. Namun Latif mengatakan lingkupnya kali ini lebih luas.
"Ini bukan pembatasan tapi aktivitas mereka tetap efektif," tuturnya.
"Kenapa saya mengusulkan, saya meliat di lapangan, mengamati setiap hari, dan ada data di antara jam 09.00-15.00 Wi ada melonggar jalan, sama itu setelah pukul 21.00 Wib ke atas ada kelonggaran," lanjutnya.Â
Wagub DKI Sebut Wacana Aturan Jam Kerja Kantor Masih Perlu Dibahas
Wakil Gubenur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan usulan pengaturan jam kerja oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Riza menjelaskan landasan hukum terkait pengaturan kerja jam kantor perlu dibahas bersama Pemerintah Pusat.
"Usulan Dirlantas tentang pengaturan jam kerja itu sesuatu yang bagus. Masih kami diskusikan dan kami bahas," kata Riza, Selasa (23/8/2022).
Menurut Riza, usulan pengaturan jam kantor sebagai langkah untuk mengurai masalah kemacetan di DKI Jakarta tidak bisa diputuskan sepihak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Sehingga, kebijakan tersebut belum dapat diputuskan.
"Karena perkantoran di Jakarta bukan hanya swasta dan tingkat daerah, tapi juga ada tingkat pemerintah pusat," kata dia.
Kendati demikian, Riza menyebut usulan tersebut menjadi pertimbangan Pemprov DKI Jakarta guna menguraikan masalah kemacetan di ibu kota.
"Prinsipnya usulan itu menjadi pertimbangan kita semua, dalam rangka mengurangi kemacetan di pagi hari," ujar dia.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkap wacana aturan pembagian jam kantor di DKI Jakarta. Wacana itu masih menunggu adanya peraturan gubernur (pergub) sebagai landasan hukum pelaksanaan.
"Karena untuk yang mengatur jam kerjanya bukan kami. Tetapi ada mungkin nanti himbauan entah bentuknya Pergub atau apa itu nanti dari pemerintah daerah," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Advertisement