Liputan6.com, Abu Dhabi - Menjelang bulan suci Ramadan 2025, pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan perubahan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di kementerian dan otoritas federal. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi para pegawai selama menjalankan ibadah puasa.
Mengutip dari laman Gulf NewsĀ Sabtu, (1/3/2025), disebutkan bahwa Federal Authority for Government Human Resources (FAHR) atau Otoritas Federal untuk Sumber Daya Manusia Pemerintah telah menerbitkan surat edaran terkait jam kerja resmi selama Ramadan 2025 bagi pegawai otoritas federal di Uni Emirat Arab (UEA).
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja resmi untuk kementerian dan otoritas federal ditetapkan mulai pukul 09.00 hingga 14.30 waktu setempat pada hari Senin hingga Kamis. Dengan kata lain selama lima jam 30 menit.
Advertisement
Sementara itu, jam kerja berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 siang Ā pada hari Jumat atau selama tigaĀ jam..
FAHR menegaskan bahwa kementerian dan otoritas federal dapat menerapkan kebijakan kerja fleksibel atau bekerja jarak jauh selama Ramadan, sesuai dengan kebutuhan masing-masing dan dalam batas jam kerja harian yang telah disetujui.
Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, FAHR menyampaikan ucapan selamat kepada pemimpin, warga, dan penduduk UEA.