Kemenhub Jalani Uji Petik Pelayanan dan Izin Berusaha, Biar Investasi Makin Tokcer

Kementerian Perhubungan resmi menjalani proses uji petik pelayanan dan perizinan berusaha (PPB) yang dilakukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 02 Sep 2022, 12:29 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2022, 12:29 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto
Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto. Kementerian Perhubungan resmi menjalani proses uji petik pelayanan dan perizinan berusaha (PPB) yang dilakukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan resmi menjalani proses uji petik pelayanan dan perizinan berusaha (PPB) yang dilakukan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Langkah ini merupakan upaya untuk menilai sisis kemudahan pelayanan perizinan berusaha di lingkup Kemenhub. Secara umum, uji petik PPB ini menyasar pemerintah daerah hingga kementerian dan lembaga (K/L).

"Pada hari ini kami sangat bahagia dan bangga karena memang kami kedatangan tamu dari kementerian BKPM dan Setkab untuk melakukan uji petik terhadap perizinan online yang sudah dilajukan selama ini," kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Novie Riyanto di Kementerian Perhubungan, Jumat (2/9/2022).

Melalui tahap penilaian ini, nantinya akan ada rekomendasi dari sistem pelayanan dan berusaha di lingkungan Kemenhub. Berbagai hasilnya itu, guna memperbaiki sistem pelayanan terintegrasi satu pintu melalui OSS berbasis risiko.

Hasil penilaian nantinya juga menentukan peringkat kemudahan akses pelayanan dan perizinan berusaha. Ini berkaitan dengan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Kunci utama dari suksesnya perizinan secara cepat, realtime dan transparan itu adalah kolaborasi. Maka dari itu kolaborasi ini jadi key success kita bersama," kata dia.

Untuk itu, ia meminta jajarannya di Ditjen Darat, Ditjen, Laut, hingga Ditjen Perkeretaapian untuk berbenah dalam sistem perizinannya. Utamanya dalam hal digitalisasi sebagai bagian dari transformasi.

"Dalam rangka memberikan perizinan yang berbasis risiko ini semua harus kita support, kita lakukan bersama, semua kita koordinasikan, oleh karena itu kolaborasi bersama, bersmaa kementerian lembaga terkait ini jadi kunci sukses," terangnya.

 


Tahap Akhir

20151012-Kemenhub
Gedung Kemehub di Jakarta

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno menerangkan uji petik ini tahapan akhir dari rangkaian kinerja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan kinerja percepatan berusaha untuk oemda dan juga kinerja percepatan berusaha untuk KL. Secara keseluruhan, keguatan telah dilakukan sejak 9 Juli 2022.

"Penilaian uji petik ini penting karena proporsi penilaiannya 60 persen. Dibanding pemaparan 40 persen. Rangkaian akhir nanti akan ada penganugerahan layanan investasi yang akan dilaksanakan atau diselenggarakan pada 12 Oktober di Jakarta," ujar dia.

Untuk diketahui, terdapat 3 (tiga) tahapan penilaian kinerja PTSP serta kinerja PPB Pemda dan K/L.

Pertama, meliluti penilaian mandiri terhadap Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi serta hasil penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda. Serta penilaian mandiri terhadap Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi.

Kedua, tahap penentuan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga. Ketiga, tahap Penilaian dan penetapan Pemda dan K/L terbaik oleh Kementerian yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi melalui proses pemaparan dan uji petik.

 


Masih Terkendala

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan, di Jakarta, Rabu (13/7/2022). Dia mengatakan para konglomerat harus turut serta mengurus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengakui pengurusan izin melalui One Single Submission (OSS) berbasis risiko baru bisa melayani perizinan rendah risiko. Sedangkan untuk perizinan dengan risiko besar masih mengalami kendala.

"OSS buat NIB (Nomor Induk Berusaha) ini sudah baik, tapi ada yang belum baik. OSS kita ini belum sempurna untuk yang berisiko besar," kata Bahlil dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMKM Perseorangan di Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/7/2022).

Pengurusan izin usaha berisiko besar terkendala input daya wilayah. Tercatat baru ada 130-an dari 514 kabupaten dan kota yang melengkapi data wilayah.

"Ini karena ada bagian data tentang KKPR, semacam izin lokasi kabupaten dan kota ini ada 500 lebih yang baru masuk baru sekitar 120-130," kata dia.

 


Perlu Manual

Ilustrasi Investasi. Freepik
Ilustrasi Investasi. Freepik

Inilah kata Bahlil yang membuat proses perizinan untuk usaha beresiko berat masih lambat. Sehingga pada bagian ini pengusaha masih harus melakukan dengan cara manual.

"Makanya kita buat tim kecil di Kementerian Investasi dan Kementerian Pertanahan ini semi manual," kata Bahlil Lahadalia.

Sebagai informasi, KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR ini dapat dituangkan dalam dua bentuk, yaitu KKKPR dan PKKPR.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sedangkan, Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain RDTR.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya