Alasan Tarif Ojol Naik, Berlaku 10 September 2022 Pukul 00.00 WIB

Besaran kenaikan tarif ojol terbagi dalam beberapa zona dengan besaran beragam.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 07 Sep 2022, 12:48 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2022, 12:46 WIB
Tarif Baru Ojek Online Segera Diumumkan
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di depan Stasiun Palmerah, Jakarta. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif ojol naik, mulai resmi berlaku 10 September 2022.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif ojol naik, mulai resmi berlaku 10 September 2022. Tarif ojol naik dengan beberapa alasan atau pertimbangan, antara lain kenaikan harga BBM serta komponen lainnya.

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Terbaru, Hendro menyatakan, perhitungan tarif ojol terbaru ini akan resmi berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat. Besaran kenaikan tarif ojol terbagi dalam beberapa zona dengan besaran beragam.

"Penyesuaian jasa ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Dia mengatakan jika pemerintah memberikan jeda waktu kenaikan tarif ojol kepada operator untuk mempersiapkan. Waktu yang diberikan selama 3 hari dari tanggal penetapan keputusan. "Tiga hari aplikator segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru," jelas dia. 

Ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona I Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II Jabodetabek. Zona III Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I batas bawah naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000, batas atas naik dari Rp 2.300 Rp 2.500. Sehingga terjadi kenaikan 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas.

Untuk zona II, dari KP 548 batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Untuk batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Jadi ada kenaikan untuk batas bawah 13,33 persen, batas atas 6 persen dari KP 558 Tahun 2020.

Untuk zona III, dari Rp 2.100 naik menjadi Rp 2.300, atau naik 9,5 persen. Untuk batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750 atau 5,7 persen kenaikannya.

Sementara untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama. Jadi untuk zona I 4 km pertama Rp 8-10 ribu, zona II Rp 10.200-11.200, untuk zona III Rp 9.200-11.000.

"Untuk besaran tidak langsung berupa biaya sewa aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Jadi ada penurunan, kemarin 20 persen," kata Hendro. 

 
 
 

Tetap Demo

Ilustrasi driver ojol bawa penumpang (Liputan6.com)
Ilustrasi driver ojol bawa penumpang (Liputan6.com)

Sebelumnya asosiasi pengemudi ojek online tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) tetap bakal memprotes tarif ojol naik. Pasalnya, itu tidak sesuai dengan tuntutan mereka, yakni memberikan wewenang kenaikan pada daerah/provinsi.

"Kami belum pernah diajak komunikasi, jadi kami belum bisa melihat apa aja poinnya yang akan digunakan dalam tarif yang baru ini. Karena permintaan kita kan tarif diberikan wewenangnya pada daerah aja," ujar Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada Liputan6.com, Rabu (7/9/2022).

"Jadi tiap provinsi itu beda-beda tarif, sesuai peraturan gubernur kah, perda kah, mengenai tarif transportasinya," dia menambahkan.

Igun menilai, ketentuan tarif ojol akan lebih tepat diserahkan pada pemerintah daerah, lantaran angka inflasi hingga disparitas harga di masing-masing wilayah berbeda.

"Kalau memang mengakomodir permintaan dari kita, maksudnya sesuai kenaikan yang ditentukan oleh Kemenhub, kita pasti akan terima. Tapi kalau tidak sesuai, ya kita akan protes kembali, tidak akan terima," tegasnya.

 

Minta Turunkan Biaya Sewa

Selain menolak kebijakan tarif ojol naik dari pusat, pengemudi ojek online pun disebutnya mendesak perusahaan penyedia jasa untuk menurunkan biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.

"Titik berat kami, biaya sewa aplikasi harus diturunkan, maksimal harus 10 persen. Dalihnya perusahaan aplikator, lah kita dapat untung dari mana? Ada kok perusahaan aplikasi asing di dalam negeri, bisa kok 10 persen," keluhnya.

Lebih lanjut, Igun tak ambil pusing bila permintaan pasar atas ojek online turun akibat adanya kenaikan tarif. Asalkan, tuntutan mereka soal penentuan tarif oleh daerah difasilitasi.

"Terjadinya penurunan jumlah penumpang itu hal yang wajar, pasti akan terjadi. Namun kami tidak akan khawatir, selagi naiknya itu pada konteks kami pun setuju, atau kami anggap wajar," tuturnya.

BLT BBM Nelayan, Ojek hingga UMKM Dikucurkan Mulai Oktober 2022

Aplikasi Cek Bansos untuk melihat pemberian BLT BBM
Aplikasi Cek Bansos untuk melihat pemberian BLT BBM

Pemerintah turut mengucurkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM kepada nelayan, UMKM hingga pengemudi ojek konvensional maupun online. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BLT ini mencapai Rp 2,17 triliun.

Memperkuat janji kucuran BLT BBM ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, sehingga diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi beleid tersebut seperti dikutip Selasa (6/9/2022).

Adapun daerah dalam aturan diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Pasal 2 aturan menyebutkan, belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian penciptaan lapangan kerja dan atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Ayat 4 menyebutkan belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan danbelanja negara Tahun Anggaran 2022.

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Penyaluran bansos ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

"Mohon nanti bisa di desain apakah tambahan dukungan pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.

"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya