Liputan6.com, Jakarta Kabar terbaru bagi masyarakat yang kerap membeli pakaian dari luar negeri. Ternyata ada kebijakan fiskal baru yang membuat pembelian produk tekstil dari luar negeri menjadi lebih mahal.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu melalui akun Twitter DJBC Bandara Soekarno-Hatta @beacukaisoetta menjelaskan, harga beli produk tekstil yang lebih mahal imbas implementasi bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesoris pakaian. Kebijakan tersebut diatur melalui PMK No.142/2021.
Baca Juga
"Pada 2021 pemerintah memutuskan untuk mengenakan BMTP terhadap impor pakaian dan aksesoris pakaian untuk melindungi industri dalam negeri," tulis @beacukaisoetta, melansir Belasting.id, Kamis (8/9/2022).
Advertisement
Penerapan kebijakan fiskal khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Laporan KPPI menyebutkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat lonjakan impor produk sejenis.
Pungutan BMTP merupakan tambahan bea masuk dengan tarif preferensi. Melalui kebijakan itu barang impor yang dikenakan BMTP akan menanggung kewajiban pabean yang lebih tinggi.
DJBC menyebutkan implementasi BMTP untuk impor produk pakaian untuk melindungi industri sejenis dari dalam negeri yang mengalami kerugian.
Besaran tarif BMTP yang dikenakan untuk impor pakaian ditetapkan mulai Rp17.382 hingga Rp63.000. Beban tarif berlaku untuk setiap buah/pieces barang yang diimpor.
"BMTP dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali pakaian dan aksesoris pakaian segmen headwear dan neckwear," ulas Bea Cukai Soetta.