Ingat, BSU 2022 Diterima Utuh Rp 600 Ribu Alias Tak Ada Potongan

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Tahap I telah disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima.

oleh Tira Santia diperbarui 13 Sep 2022, 00:30 WIB
Diterbitkan 12 Sep 2022, 22:58 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Dia menegaskan jika pencairan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu akan diterima masyarakat utuh

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menegaskan jika pencairan BSU 2022 sebesar Rp 600 ribu akan diterima masyarakat utuh alias tidak ada potongan apapun.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahap I tahun 2022 telah disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah pemadanan data per tanggal 12 September 2022.

"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar 600 ribu rupiah tanpa adanya potongan serupiah pun, di sini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Menaker Ida, Senin (12/9/2022).

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji atau Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menaker meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin.

Dia melihat langsung jika uang sebesar Rp 600 ribu rupiah dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.

Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin 12 September 2022.

 

 

 

Cara Cek BSU

BSU Subsidi Upah BBM 2022
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima BSU Subsidi Upah BBM 2022 senilai Rp 600.000 melalui anggota Himpunan Bank Milik Negara dan PT Pos Indonesia.

Adapun langkah-langkah mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU sebagai berikut:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id.

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Setelah mendaftar aku maka kemudian Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Notifikasi

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Ada tiga notifikasi di sini yaitu:

- Terdaftar:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.

- Ditetapkan:

Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

- Tersalurkan ke Rekening Anda:

Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU 2022 telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.

 

 

Syarat Penerima BSU Subsidi Upah BBM 2022

bantuan subsidi upah atau BSU
bantuan subsidi upah atau BSU

Dikutip dari laman bsu.kemnaker.go.id, Program Bantuan Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 diberikan 1 kali kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022

- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

- Bukan PNS, TNI dan Polri

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya