Ini Alasan Kementerian ESDM Jual BMN Kapal FSO Ardjuna Sakti

Pada awalnya, Kapal FSO akan digunakan mendukung program konversi BBM ke Gas. Namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Sep 2022, 19:45 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2022, 19:45 WIB
Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (Dok Kementerian ESDM)
Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. (Dok Kementerian ESDM)

Liputan6.com, Jakarta - Penjualan Barang Milik Negara (BMN) Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti sudah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang berlansung pada Senin 20 September 2022. Penjualan BMN yang dikelola oleh Kementerian ESDM ini dilakukan karena nilai bukunya sudah Rp 0.

Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sumartono bercerita, Kapal FSO Ardjuna Sakti merupakan fasilitas produksi berupa kapal storage LPG KKKS BP Indonesia Berau di Laut Jawa.

"Kapal memiliki dimensi panjang 140,51 m, lebar 41,45 m dan tinggi 17,07 m dan sudah dioperasikan selama 29 tahun untuk penyimpanan gas alam yang telah diproses menjadi LPG," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).

Berdasar kronologisnya, pada 2008, kapal tersebut diserahterimakan kepada Dirjen Migas KESDM, sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-202/MK.6/2008 tanggal 12 September 2008, karena telah selesai umur ekonomisnya dan diserahkan kepada negara.

Sejak 2010, kapal FSO ini dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, kondisinya rusak berat, tidak ekonomis untuk diperbaiki, sehingga Kementerian ESDM mengusulkan proses pemindahtanganan BMN melalui penjualan sejak tahun 2012.

Pada awalnya, Kapal FSO akan digunakan untuk mendukung program konversi dari BBM ke Gas, namun dalam perjalanannya, Kapal FSO Ardjuna Sakti, tidak dapat digunakan sebagai Floadding Storage Gas, mengingat untuk perbaikannya memerlukan biaya yang sangat besar.

 

Bersadar di Cilegon

Sejak pertama kali diserahkan, kapal FSO Ardjuna Sakti bersandar di Pelabuhan PT KBS Cilegon. Biaya penambatan atau sandar sandar kapal FSO tersebut telah membebani APBN, selama proses persetujuan penjualan oleh DPR, Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya sandar setiap tahunnya.

Biaya tersebut yang telah dibayar selama 2009 sampai dengan 2020 berdasarkan hasil Audit dan Reviu BPKP sebesar Rp 76 miliar, sedangkan tagihan biaya sandar yang belum dibayarkan tahun 2021-2022 sebanyak Rp 6,9 miliar.

Lebih lanjut, biaya sandar Kapal FSO Ardjuna Sakti tersebut telah menjadi temuan Audit BPK pada Laporan Keuangan Tahun 2019.

Nilai perolehan Kapal FSO ini dalam pembukuan BMN, bernilai Rp 491 miliar namun saat ini nilai bukunya sudah Rp 0, sehingga proses persetujuan penghapusannya harus melalui DPR-RI.

Mengingat berdasarkan PP Nomor 27 Tahun 2014 Jo. PP Nomor 28 Tahun 2020 pemindahatangan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan nilai Rp 100 miliar dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapatkan persetujuan DPR.

DPR Setuju Penjualan Barang Milik Negara Kapal FSO Ardjuna Sakti

Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (20/9/2022) menyetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti. Persetujuan tersebut diberikan setelah menerima laporan dari Komisi VII DPR RI

Wakil Ketua Komisi DPR RI Dony M. Oekon menyampaikan bahwa Komisi VII telah disetujui penjualan Barang Milik Negara (BMN) kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti.

"Komisi VII DPR RI melaporkan terkait hasil pembahasan persetujuan penjualan BMN atau barang milik negara berupa kapal FSO Arjuna Sakti yang telah dibahas oleh komisi 7 DPR RI," kata Dony dalam rapat paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2022-2023, Selasa (20/9/2022).

Dony menjelaskan, Komisi VII DPR RI pertama, telah menerima dan menindaklanjuti surat Menteri ESDM nomor T-161/BN.07/MIM.S/2022 tanggal 2 Juni 2022 perihal tindak lanjut atas permohonan persetujuan penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti, sebagai kelanjutan dari surat presiden republik Indonesia nomor R-29/Pres/05/2016 tanggal 9 Mei 2016 perihal permohonan penjualan Barang Milik Negara pada Kementerian ESDM.

Pertimbangan

Kedua, rapat kerja komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM pada tanggal 24 Agustus 2022 memutuskan menyetujui penjualan Barang Milik Negara berupa kapal FSO Ardjuna Sakti, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. BMN FSO Ardjuna Sakti sekarang dalam kondisi rusak berat dan tidak ekonomis untuk diperbaiki

b. Kementerian ESDM tetap memiliki kewajiban untuk membayar biaya standar BMN setiap tahunnya sampai dengan proses pemindah tanganan disetujui, sehingga dapat membebani keuangan negara.

c. Terkait biaya standar kapal FSO Ardjuna Sakti telah menjadi temuan audit BPK RI pada pemeriksaan Kementerian ESDM tahun anggaran 2019 dan direkomendasikan untuk mempercepat penjualan BMN Kapala FSO Ardjuna Sakti.

Ketiga, pada tanggal 12 September 2022 Komisi VII DPR RI sudah mengirim kepada pimpinan DPR RI terkait persetujuan BMN dengan surat nomor B/14978/PW.01/9/2022 sesuai dengan ketentuan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib pasal 232 dan pasal 233, komisi 7 DPR RI meminta pembahasan terkait hal di atas untuk dapat disetujui pada rapat paripurna DPR RI hari ini.

"Demikianlah laporan komisi mengenai hasil pembahasan persetujuan penjualan BMN berupa kapal FSO Ardjuna Sakti," pungkasnya.

Infografis Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Hilangnya Kapal Selam KRI Nanggala 402. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya