Liputan6.com, Jakarta Badan Pusat Statistik (BPS) mulai melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (Regsosek) 2022. Itu merupakan sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan, serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, pengumpulan Regsosek ini dilatarbelakangi oleh terbatasnya ketersediaan data sosial ekonomi seluruh penduduk.
Padahal, ia menambahkan, data tersebut berfungsi untuk menetapkan target pembangunan berkelanjutan, atau sustainable development goals (SDGs).
Advertisement
"BPS saat ini mendapatkan tugas dari pemerintah melalui Menteri PPN/Kepala Bappenas, BPS tahun 2022 diamanatkan untuk melakukan pendataan registrasi sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk dan informasinya mengenai profil dari kondisi sosial ekonomi masyarakat, dan juga tingkat kesejahteraannya," ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
Margo menyampaikan, tim BPS sudah memetakan 30 indikator dan 10 goals dalam daftar Regsosek, untuk mengukur status ekonomi dari seluruh penduduk di Tanah Air.
"Jadi cakupannya seluruh penduduk, mencakup informasi sosial ekonomi, dan juga tingkat kesejahteraannya. Tentu saja ini punya kelebihan, karena adalah sensus. Berarti kita bisa dapat data pada level yang lebih rinci, karena datanya didapatkan dari sensus," imbuhnya.
Namun, Margo mengutarakan, penataan Regsosek ini ke depan juga dihadapi sejumlah tantangan, mulai dari dibutuhkannya pemutakhiran berkelanjutan untuk metode pencarian data, hingga proses perawatan bersama terhadap data tersebut.
"Kalau tata kelola data untuk regsosek ini bisa berjalan baik ke depannya, maka 30 indikator ini punya potensi besar untuk memberikan kontribusi pada penyediaan data SDGs," pungkas Margo.
Â
Regsosek Hasilkan Data Kemiskinan Riil, Bisa Jadi Landasan Bansos
Badan Pusat Statistik (BPS) siap melaksanakan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober-14 November 2022. BPS berperan sebagai lembaga yang melakukan sensus atau pendataan di seluruh lini.
Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menjelaskan, Registrasi Sosial Ekonomi (regsosek) ini akan menghasilkan data kemiskinan terbaru yang lebih riil karena dilakukan secara serentak per kepala keluarga.
Data hasil regsosek ini akan jadi acuan pemerintah dalam membuat program perlindungan sosial kepada masyarakat. Baik itu dari jenis program hingga sasaran program bantuan sosial pemerintah.
"Kalau data dari regsosek ini bukan sampel, semuanya didata," kata Atqo saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022).
Atqo menjelaskan data tingkat kemiskinan bisa dilihat dari 2 sisi, makro dan mikro. Data angka kemiskinan yang tiap 6 bulan sekali dirilis BPS merupakan hasil survei nasional yang pengambilan datanya melalui uji sampel.
"Jadi kalau hasilnya orang miskin ada 5 persen, ini kita enggak tahu orangnya di mana saja karena ini sampel," kata Atqo.
Hal ini berbeda dengan pengumpulan data regsosek yang dilakukan BPS mulai 15 Oktober nanti. Pendataan ini dilakukan kepada seluruh masyarakat yang ada di Indonesia. Kemudian hasilnya diolah dan dibuat peringkat, dari yang termiskin hingga paling kaya.
"Jadi nanti yang paling bawah ini kemiskinan ekstrem, kalau masak nasi, ini keraknya lah. Nah ini lah orang-orang yang perlu dibantu. Lalu di atasnya ini ada yang miskin dan sebagainya" kata dia.
Advertisement
Kondisi Riil
Lanjut Atqo, berdasarkan data tersebut bisa dilihat kondisi sosial ekonomi masyarakat secara riil. Mereka yang ada di desil pertama biasanya 10 persen masyarakat paling miskin.
Lalu di desil kedua, merupakan masyarakat yang berdasarkan tingkat ekonominya paling bawah sebanyak 20 persen dan sebagainya.
"Jadi nanti pemerintah tinggal menentukan program apa yang cocok untuk masyarakat di tingkatan tertentu," kata dia.
Sehingga penggunaan data tingkat kemiskinan dari sisi makro, kata Atqo seharusnya bisa sejalan dengan hasil regsosek.
Sebagai informasi, program Regsosek merupakan pendataan yang dilakukan BPS untuk mendapatkan basis data sosial ekonomi penduduk. Proses pendataan akan berlangsung mulai 15 Oktober sampai 14 November 2022.
Nantinya akan ada petugas BPS yang mendatangi setiap rumah untuk dilakukan pendataan kondisi sosial ekonomi. Hasil pendataan tersebut nantinya akan diolah dan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.Â