Kartu Prakerja Gelombang 47 di Prakerja.go.id Dibuka, Yuk Daftar

Para calon peserta yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 bisa mengakses aman Prakerja.go.id.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 24 Okt 2022, 11:58 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2022, 11:58 WIB
Para calon peserta yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 bisa mengakses aman Prakerja.go.id.
Para calon peserta yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 bisa mengakses aman Prakerja.go.id.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melanjutkan pembukaan Program Kartu Prakerja. Saat ini, Kartu Prakerja telah memasuki gelombang 47. 

Dibukanya Kartu Prakerja gelombang 47 diumumkan secara langsung di laman Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

“Yang dari kemarin udah pada nanyain, sekarang langsung menuju dashboard Kartu Prakerja dan klik 'Gabung Gelombang' ya, jangan sampai kelewatan! Buat kamu yang belum daftar, langsung daftar di web www.prakerja.go.id dan selesaikan proses pendaftarannya," tulis akun Instagram @prakerja.go.id, dikutip Senin (24/10/2022).

Para calon peserta yang berminat mendaftar Kartu Prakerja gelombang 47 bisa mengakses aman Prakerja.go.id.

Seperti gelombang gelombang sebelumnya, untuk mendaftar program Kartu Prakerja gelombang 47 calon peserta perlu mengetahui syarat sebagai berikut :

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Setelah mengetahui persyaratan, calon peserta Prakerja Gelombang 47 dapat mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go. id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Cara Selanjutnya Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47

Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id
Kartu Prakerja. Dok Prakerja.go.id

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya. 


Ada Tambahan Rp 5 Triliun, Kartu Prakerja 2022 Masih Cari 1,4 Juta Peserta

Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id
Ilustrasi Program Kartu Prakerja. Dok prakerja.go.id

Pemerintah tambahkan anggaran sebesar Rp 5 triliun untuk program Kartu Prakerja disisa tahun 2022. Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Kamis (6/10/2022).

"Kabar baik, kabar baik, kabar baik! Program Kartu Prakerja dengan skema Semi-Bansos masih berlanjut! Artinya, masih besar nih peluang kamu untuk jadi salah satu penerima manfaat Kartu Prakerja hingga akhir tahun 2022 ini. Makanya, buruan daftar Sob kalau belum daftar!," tulis keterangan @prakerja.go.id.

Dalam postingan itu mengingatkan kembali, bahwa diawal tahun 2022, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mendapat amanah menyalurkan anggaran Rp11 triliun untuk melanjutkan pelaksanaan program dengan skema semi-bansos.

Lantas apakah dana Rp 11 triliun itu sudah habis? Ternyata dana Rp11 triliun sudah 100 persen tersalurkan. Dana ditransfer langsung oleh Bendahara Umum Negara ke rekening bank atau dompet digital penerima manfaat Kartu Prakerja Gelombang 23-44.

Artinya, tanpa kamu sadari, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja kembali mendapat amanah menyalurkan tambahan dana Rp2 triliun. Dana telah tersalurkan pada Gelombang 45.

Kemudian skema Normal kartu Prakerja diundur ke tahun 2023. Kenapa? alasannya karena kondisi ekonomi global masih tidak menentu, sehingga tetap mengoptimalkan Program Kartu Prakerja

Tujuannya untuk mendukung daya beli masyarakat Tetap meningkatkan kompetensi angkatan kerja lewat pelatihan pelatihan yang ada.

Lalu, tambahan anggaran Rp5 triliun bisa untuk berapa penerima manfaat ya? Sederhananya, anggaran Rp 5 triliun di bagi total nilai manfaat yakni Rp 3.550.000 sama dengan total penerima manfaat sebanyak 1,4 juta.

Kemudian, kapan buka gelombangnya? Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menjelaskan, dalam proses penambahan tentunya diperlukan waktu.

"Sabar ya, pembukaan gelombang pasti akan selalu diinfokan pada waktunya di seluruh kanal media sosial Program Kartu Prakerja," tulis keterangan manajemen Prakerja. 

Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Infografis: Waspada Joki Kartu Prakerja (Liputan6.com / Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya