OJK: 10 Persen Perusahaan Pinjol Sulit Pertahankan Bisnis

OJK mencatatkan kondisi dari pinjol menjadi kurang baik karena mereka bergerak pada penyaluran pinjaman multiguna atau biasa disebut konsumtif.

oleh Elga Nurmutia diperbarui 12 Nov 2022, 21:00 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyeleksi 162 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi 102 perusahaan. Meski demikian, tetap saja terdapat beberapa perusahaan yang mengalami masalah IT (teknologi), kekurangan modal, atau keduanya.

"(Saat ini) masih bagus, masih jalan. Tetapi kita kan selalu melihat industri ini tidak hanya hari ini. Kira-kira 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan ke depan bagaimana," Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan di sela 4th Indonesia Fintech Summit, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Saat ditanya terkait berapa persen perusahaan fintech yang berpotensi tidak mampu mempertahankan bisnisnya, Bambang membenarkan ada sekitar 10 persen perusahaan yang mengalami hal tersebut.

"Kombinasi ya, ada yang capital aja, ada yg IT nya aja, ada yang dua-duanya," ujar dia.

Dia menjelaskan, sejumlah perusahaan juga ada yang memiliki bisnis yang tidak cocok dengan kompetensinya.

"Kemudian bisnis model itu kemungkinan tidak cocok dengan kompetensi ini, berubah-ubah," katanya.

Sementara itu, OJK mencatatkan kondisi dari pinjol menjadi kurang baik karena mereka bergerak pada penyaluran pinjaman multiguna atau biasa disebut konsumtif. Sebab, dalam hal itu mereka memanfaatkan big data.

"Kalau yang konsumtif pakai big data, itu untung-untungan," pungkasnya.

Bagaimana Nasib Pinjol Legal pada 2023? Ini Kata OJK

Catat! Hanya 106 Pinjol Ini Terdaftar dan Berizin OJK 2021, Sisanya Ilegal
Ketahui daftar pinjol yang resmi terdaftar dan berizin OJK per Oktober 2021. (pexels/adrenn).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan peminjam dana dari fintech peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjol akan tetap tinggi. Namun, untuk penyaluran dana akan lebih lambat.

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan, melihat gap kebutuhan pendanaan untuk UMKM masih tinggi. Padahal UMKM adalah penopang ekonomi Indonesia.

Meski demikian, sejumlah pihak mengatakan tekanan ekonomi sangat tinggi pada 2023. Ia melihat perlambatan pada penyaluran dana P2P lending.

"Saya masih yakin tumbuh, komitmen para pelaku memberikan layanan yang diprediksi banyak orang tekanan berat," kata Tris di sela 4th Indonesia Fintech Summit 2022, dikutip Sabtu (12/11/2022).

Dia menuturkan, permintaan pinjaman akan tetap tinggi dengan catatan pemberi pinjaman lebih selektif dalam menyalurkan dana.

"Sebenarnya permintaan tetap tinggi, penyaluran lebih selektif. Dengan kondisi lebih selektif, NPL bisa dipertahankan. Permintaan tetap tinggi, masyarakat investor lender lebih selektif. Ini yang kita lakukan," kata dia.

OJK juga mengungkapkan, pihaknya sedang memperjuangkan pinjol legal ini menjadi lebih efisien.

"Satu karena tekanan berat, memperjuangkan memberikan lebih efisien, keringanan efisiensi kepada masyarakat bermasalah, bagaimana lender melakukan restrukturisasi," ujar dia.

Tris tetap optimistis fintech bisa bertahan menghadapi tekanan ekonomi pada tahun depan.

"Tetap optimis fintech bisa survive untuk menghadapi tekanan ekonomi 2023," pungkasnya.

 

OJK Bakal Intervensi Tetapkan Batas Maksimal Suku Bunga Industri Fintech

Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terkait besarnya potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan adalah pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau disebut pinjaman online (pinjol). 

"Salah satu bukti sahih dari besarnya potensi dari pemanfaatan teknologi digital oleh pelaku usaha di sektor jasa keuangan adalah pertumbuhan sektor industri fintech peer-to-peer lending yang mampu konsisten untuk terus tumbuh positif, bahkan selama periode pandemi,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam sambutan 4th Indonesia Fintech Summit 2022, Jumat (11/11/2022).

Dalam periode 2020–2021, penyaluran pinjaman dari sektor industri ini mampu tumbuh rata-rata sebesar 68,05 persen per tahun. 

"Outstanding penyaluran pinjaman P2P Lending pada September 2022 naik sebesar Rp1,51 triliun atau tumbuh sebesar 77,3 persen yoy, dan tingkat wanprestasi pengembalian pinjaman (TWP90) yang relatif stabil pada level 3,07 persen,” kata Ogi.

Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Infografis Cara Hindari Jeratan Pinjol Ilegal (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya