Informasi Umum
PengertianMenurut OJK, atau disebut juga Fintech Peer-to-Peer Lending (FinTech P2P Lending) atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.
PenyelenggaraBadan hukum atau koperasi yang memiliki sistem untuk melaksanakan mekanisme transaksi pinjam meminjam secara, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Cara Kerja FinTech Lending

Penyelenggara Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

Perbedaan Penyelenggara FinTech Lending Terdaftar dan Berizin

Keduanya dapat menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyelenggara terdaftar dapat menjalankan kegiatan operasional hingga 1 (satu) tahun setelah mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan  permohonan perizinan, apabila tidak mengajukan permohonan perizinan maka Penyelenggara terdaftar harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK. Sementara Penyelenggara berizin tidak memiliki masa kadaluwarsa atas tanda berizin yang dimilikinya.

Perbedaan FinTech P2P Lending dengan Pinjaman Online

Terdapat pemahaman yang keliru di masyarakat dengan menyamakan antara fintech pendanaan atau peer-to-peer (P2P) lending dengan pinjaman online (pinjol). Padahal kedua entitas tersebut berbeda. Pinjaman online dipastikan ilegal karena tidak terdaftar maupun berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan, fintech sering dikonotasikan dengan pinjaman online atau pinjol. Padahal sebenarnya kedua entitas usaha ini menjalankan bisnis yang berbeda. 

"Nah ini saya ingin menyampaikan kepada bapak-ibu anggota dewan yang terhormat. Izinkan kami memberikan penjelasan, bahwa fintech itu sering dikonotasikan dengan pinjaman online atau pinjol. Dimana, kita semua tahu istilah pinjaman online ini adalah ilegal bapak ibu, mereka tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK tapi mereka menjalankan usaha seperti kita," terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (14/1/2021).

Selain itu, pinjol dipastikan tidak melakukan proses identifikasi, seleksi, dan proses skoring secara proper terhadap setiap calon penerima pinjaman dalam menjalankan bisnisnya. "Sehingga, mereka memberikan pinjaman secara serampangan atau gegabah," imbuhnya.

Sunu menambahkan, perbedaan lainnya ialah identitas dari pengurus pinjol maupun alamat kantornya tidak jelas. Lalu, sebagai jaminan, pinjol memilih untuk mengakses data pribadi pengguna secara bebas yang mana ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi pada akhir 2020.

"Kalo kami under POJK 77 kami sangat dibatasi data yang di ambil, kami tidak boleh mengakses data kontak. Nah, mereka ini mengakses data kontak, dimana data tersebut yang akhirnya digunakan pada saat untuk penagihan," ucapnya.

Oleh karena itu, dia meminta seluruh masyarakat agar tak tergiur oleh berbagai penawaran menarik dari pinjol. Mengingat ada banyak dampak negatif yang akan ditanggung pengguna.

"Jadi, ini yang membedakan antara kami dengan fintech ilegal atau pinjol yang ramai saat ini," tutupnya.

Daftar Lengkap Fintech Lending Berizin di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang telah mengantongi izin, per 23 Februari 2021. Kini total jumlah penyelenggara fintech lending yang terdaftar dan berizin mencapai 148 perusahaan.

Adapun terdapat penambahan 4 penyelenggara fintech lending berizin. Keempatnya, yaitu PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat puluh lima) penyelenggara.

"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK," mengutip keterangan resmi OJK, Selasa (23/3/2021).

Masyarakat diimbau untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Untuk melakukan pengecekan status izin penawaran produk jasa keuangan, masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157.

Adapun daftar lengkap fintech lending bisa disimak di https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Pages/Penyelenggara-Fintech-Lending-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-23-Februari-2021.aspx 

Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading