Liputan6.com, Jakarta Kereta api masih menjadi moda transportasi pilihan masyarakat menuju kota yang akan dimanfaatkan untuk berlibur natal dan tahun baru. Namun, masyarakat beberapa kali mengeluh karena harga tiket melambung.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan bahwa harga tiket kereta api, meski dijual pada puncak libur natal dan tahun baru, tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga
"KAI menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga tiket kereta api," ujar Joni, kepada merdeka.com, Sabtu(17/12).
Advertisement
Joni menjelaskan bahwa harga tiket kereta Komersial bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan demand (permintaan) dari pelanggan. Sekalipun permintaan tinggi, Joni memastikan tarif yang diberikan selalu berada dalam Tarif Batas Bawah (TBB) - Tarif Batas Atas (TBA) yang telah ditetapkan.
Lantas berapa TBB dan TBA kereta api? Merdeka.com menyajikan daftar TBB dan TBA kelas ekskutif dan ekonomi berdasarkan tujuan favorit saat periode natal dan tahun baru, yaitu Yogyakarta, Solo, Semarang, dan Bandung.
Yogyakarta
Kelas ekonomi, Jayakarta
TBB Rp110.000
TBA Rp300.000
Jika perjalanan melebihi 515 km
TBB Rp190.000
TBA Rp450.000
Kelas Eksekutif, Bima
TBB Rp260.000
TBA Rp600.000
Jika perjalanan di atas 520 km
TBB Rp420.000
TBA Rp1 juta
Taksaka
TBB Rp170.000
TBA Rp650.000
Jika perjalanan melebihi 360 km
TBB Rp240.000
TBA Rp850.000
Solo
Kelas ekonomi, Jayakarta
TBB Rp110.000 TBA 300.000
Jika perjalanan di atas 515 km
TBB Rp190.000
TBA Rp450.000
Kelas eksekutif, Gajayana
TBB Rp260.000
TBA Rp600.000
Jika perjalanan melebihi 520 km
TBB Rp420.000
TBA Rp1 juta
Argo Lawu
TBB 210.000 TBA 680.000
Jika perjalanan di atas 360 km
TBB Rp270.000
TBA Rp900.000
Semarang
Kelas ekonomi, Kertajaya
TBB Rp90.000 TBA 250.000
Jika perjalanan di atas 450 km
TBB Rp150.000
TBA Rp400.000
Advertisement
Bandung
Kelas ekonomi, Argo Parahyangan
TBB Rp70.000
TBA Rp180.000
Kelas eksekutif, Argo Parahyangan
TBB Rp110.000
TBA Rp250.000
PT KAI juga menyediakan kelas eksekutif luxury / sleeper yang mana tarif tersebut di atas tarif eksekutif.
Tarif batas bawah dan tarif batas atas ini tercantum dalam surat keputusan dengan nomor SK. C/KB.203/IX/2/KA- 2018 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial. Surat ini diterbitkan dan ditandatangani 13 September 2018.