Liputan6.com, Jakarta Ruas Tol Bengkulu-Taba Penanjung akan dikenai tarif mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 WIB mendatang. Sebelumnya, ruas tol ini dioperasikan secara gratis sejak 23 Desember 2022 lalu.
Keputusan ini diambil PT Hutama Karya (Persero) menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR Nomor 1482/KPTS/M/2022 tentang penetapan tarif Jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung dan Badan Pengatur Jalan Tol Nomor BM.07.02-P/956 tentang Pengoperasian Jalan Tol Lubuk Linggau – Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu – Taba Penanjung.
Baca Juga
Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menyampaikan pihaknya telah mengoperasikan tanpa tarif atau belum berbayar selama hampir sebulan menyusul sosialisasi secara masif sejak tanggal 23 Desember 2022. Sosialisasi ini dilakukan kepada pengguna jalan tol melalui berbagai kanal komunikasi baik di media sosial, media luar ruang seperti spanduk, baliho, VMS, hingga media konvensional melalui siaran pers perusahaan dan iklan radio.
Advertisement
“Mengingat ini merupakan jalan tol perdana di Bengkulu, kami mengimbau agar pengguna jalan memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melintasi jalan tol untuk menghindari penumpukan antrean di gerbang tol,” ujar Koentjoro dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Nantinya, tarif termurah untuk kendaraan golongan I akan dibebankan Rp 22.000 untuk rute Bengkulu-Taba Penanjung maupun sebaliknya. Sementara, tarif termahal untuk Golongan IV dan V akan dikenakan tarid Rp 44.000 untuk rute yang sama.
Koentjoro menambahkan pada Kamis, 5 Januari 2023 telah dilakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan para stakeholder, regulator dan akademisi terkait dengan penetapan tarif tol Bengkulu – Taba Penanjung.
"Jalan tol ini merupakan investasi sehingga pemberlakuan tarif ini dilakukan sebagai pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol yang dioperasikan,” sambungnya.
Rincian Tarif
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bengkulu – Taba Penanjung:
Untuk rute Bengkulu-Taba Penanjung, kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp 22.000, kendaraan golonga II dan III akan dikenakan tarif Rp 33.000, dan kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 44.000.
Sementara itu, untuk rute Taba Penanjung-Bengkulu, kendaraan golongan I akan dikenakan tarif Rp 22.000, kendaraan golongan II dan III akan dikenakan tarif Rp 33.000, dan kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 44.000.
Koentjoro menyebut, untuk kondisi terkini jalan tol, Hutama karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol. Salah satunya dengan menggunakan satu kartu Uang Elektronik (UE) hanya untuk satu kendaraan serta memastikan kecukupan saldo UE sebelum memasuki gerbang tol.
Advertisement
Isi Saldo
Apabila pengguna jalan lupa untuk mengisi saldo UE, dapat menggunakan aplikasi HK Toll Apps yang dimiliki oleh Hutama Karya dimana terdapat fitur Cek Saldo UE dan juga dapat melakukan Top up saldo UE.
"Selain itu kami terus menghimbau kepada pengguna jalan tol untuk berkendara dengan kecepatan minimum dan maksimum sesuai yang dipersyaratkan, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Segera beristirahat apabila merasa mengantuk di Rest Area terdekat serta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dimanapun berada," terangnya.
Apabila pengguna jalan tol mengalami atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol maupun rest area agar segera melapor ke Call Centre masing-masing Cabang Tol.