Gara-Gara Kasus Liquid Narkoba, Citra Industri Vape Legal Tercoreng

Asosiasi pelaku usaha mengecam maraknya peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung narkoba di pasaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Jan 2023, 17:50 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 17:50 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape. Asosiasi pelaku usaha mengecam maraknya peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung narkoba di pasaran. (iStockphoto)

 

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mengecam maraknya peredaran rokok elektrik atau vape ilegal yang mengandung narkoba di pasaran. Para asosiasi berharap pemerintah dan publik tidak serta merta menghakimi industri vape yang legal sebagai biang keladi dari permasalahan tersebut.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menegaskan penyalahgunaan vape dengan mencampurkan narkoba ke dalam likuidnya merupakan kejahatan serius yang harus ditanggulangi bersama seluruh pemangku kepentingan terkait.

Sebab, kasus ini berpotensi merusak citra industri vape, mengancam keberlangsungan para pelaku usaha, serta keamanan produk yang digunakan konsumen.

“Sebagai pelaku usaha legal di industri vape, kami menjalankan usaha dengan menaati peraturan dan hukum yang ditetapkan Pemerintah Indonesia, mulai dari produksi hingga pemasaran kepada konsumen dewasa. Oleh karena itu, kami memohon kepada publik untuk tidak menghakimi pelaku usaha dan industri vape karena dari kasus ini menunjukkan ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara ilegal,” pinta Aryo, Kamis (19/1/2023).

Aryo mengatakan APVI memiliki komitmen kuat untuk mencegah peredaran vape ilegal di pasaran. Dalam beberapa tahun terakhir, APVI telah menjalin kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepolisian RI, dengan mendorong Gerakan Pencegahan Penyalahgunaan Rokok Elektrik (GEPPREK).

Dari sisi internal organisasi, pihaknya telah membentuk Satgas APVI untuk melakukan pengawasan intensif kepada para anggotanya sekaligus menerima aduan terkait penyalahgunaan terhadap vape.

“Secara berkelanjutan, kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan vape untuk narkoba. Selain itu, sebagai bagian dari pertanggungjawaban kami kepada konsumen, APVI juga memberikan informasi serta edukasi agar masyarakat mengetahui mengenai produk vape yang legal,” tegas Aryo.

 

Tindak Tegas

Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Aryo berharap pemerintah dapat mengusut permasalahan ini secara tuntas dan menindak tegas para pelakunya. Sebab, akibat kasus ini, banyak opini dan dorongan yang berkembang di publik agar pemerintah melarang izin peredaran vape.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan vape. APVI juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kami apabila menemukan adanya vape ilegal yang disalahgunakan untuk narkoba agar kami teruskan kepada penegak hukum,” katanya.

Di kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri, menambahkan kasus penyalahgunaan vape ini harus ditindak secara tegas. “Para oknum ini selalu memiliki siasat untuk memasarkan narkoba. Sekarang, giliran vape yang disasar. Saya melihat vape hanya disalahgunakan untuk menjual narkoba,” kata Johan.

Sebagai asosiasi yang menaungi konsumen vape, Johan melanjutkan pihaknya juga aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya membeli cairan vape yang memiliki pita cukai. Produk tersebut relatif lebih terjamin karena dikontrol dan diawasi langsung oleh pemerintah.

“Beda dengan vape bodong yang tidak tahu dari bahan apa produk itu dibuat. Kami juga secara intensif berkolaborasi dengan BNN untuk melakukan sosialisasi penyalahgunaan narkoba kepada anggota kami,” tutup Johan.

Penjualan Rokok Elektrik Anjlok 20 Persen Imbas Kasus Liquid Vape Mengandung Sabu

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Ketua Umum Asosiasi Ritel Vape Indonesia (ARVINDO) Firmansyah Siregar mengecam aksi pelaku penjual liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung sabu. Sebab, akibat perbuatannya penjualan roko elekritik atau vape mengalami penurunan hingga 20 persen.

"Kami mengecam ya aksi pelaku liquid vape dengan sabu. Penjualan kami bulan ini (Januari 2022) anjlok dari bulan sebelumnya," ujar Firman kepada awak media di Vapehan Cafe, Jakarta Timur, Kamis (19/1).

Firman menyatakan, anjloknya penjualan rokok elektrik sendiri lantaran konsumen takut produk yang dijualnya mengandung sabu. Padahal, produsen rokok elektrik yang tergabung dalam Asosiasi Produsen E-liquid Indonesia (APEI) telah memenuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dari kasus liquid vape sabj tersebut sangat berdampak kr penjualan," ujar Firman.

Humas APEI Jimmy Muhammad menekankan, APEI senantiasa melaksanakan fungsi pengawasan agar para anggotanya tidak menyalahi aturan dalam setiap operasional usahanya. Produk e-liquid anggota APEI juga telah memenuhi standarisasi dan persyaratan komposisi e-liquid yang disetujui oleh pihak Bea Cukai dan Negara yang ditetapkan sejak 2018.

"Pelekatan pita cukai pada seluruh produk e-liquid anggota APEI adalah salah satu contoh kecil kontribusi kepada Negara.

Kami pun selalu melakukan edukasi kepada konsumen dengan menegaskan bahwa mereka harus memilih produk e-liquid yang berpita cukai resmi dan bersegel, yang berasal dari produsen legal," jelas Jimmy.

Terkait kasus penyalahgunaan e-liquid yang terjadi, APEI menyatakan siap untuk ikut ambil bagian dalam membantu pihak kepolisian mengatasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Salah satunya liquid vape yang mengandung sabu.

"APEI menyatakan kesediaan bekerja sama membantu aparat hukum dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba yang baru saja terjadi, yang dilakukan oleh oknum ilegal yang sama sekali tidak terhubung dengan asosiasi produsen e-liquid manapun di Indonesia," ucap Jimmy.

Sabu Cair untuk Liquid Vape Berasal dari Iran

Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Diketahui, Polisi menyita 16 liter sabu cair untuk dicampur rokok elektrik atau liquid vape usai menangkap satu pengedar. Liquid vape itu diproduksi di salah satu rumah di Jalan Melati, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (14/1).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menjelaskan, bahan baku barang haram itu masuk dari perdagangan narkoba internasional Iran-China-Hongkong. Dalam penggerebekan ini, satu orang berinisial MR ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penggerebekan ini, ratusan botol liquid atau sabu cair disita. Bahkan, ada beberapa yang sudah siap diedarkan. "Barang bukti sebanyak 385 botol dengan berat kurang lebih 16 liter. Siap edar dan sudah ada yang siap kirim juga," kata Mukti.

Tak hanya itu saja, pelaku juga menjual liquid sabu tersebut secara bebas di situs oneline miliknya dengan harga Rp200 ribu per botolnya untuk ukuran 100 miligram.

"Dari pemeriksaan sementara, pelaku ini baru akan menjual liquid yang diproduksi ke sejumlah pemesan yang berada di Wilayah Jabotabek," ujar dia. 

Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen
Infografis Cukai Rokok Naik 10 Persen, Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya