Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB). Persetujuan OJK ini melalui keluarnya pernyataan tidak keberatan atas RPK Bumiputera.
Kepala Grup Komunikasi Publik OJK Darmansyah menjelaskan, OJK telah meminta Bumiputera untuk melakukan beberapa langkah agar Rencana Penyehatan Keuangan ini dapat diimplementasikan dengan baik.
Pernyataan tidak keberatan atas RPK AJBB dikeluarkan setelah OJK melakukan penelaahan dan pembahasan dengan Rapat Umum Anggota (RUA) d.h. Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris dan Direksi AJBB serta pihak independen dan profesional lainnya.
Advertisement
"Surat Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK itu telah disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono kepada RUA d.h. BPA dan Manajemen AJBB pada 10 Februari 2023 di Kantor OJK," kata Darmansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).
Pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK AJBB merupakan babak baru dalam rangkaian penyehatan keuangan AJB Bumiputera. RPK AJBB memuat serangkaian program yang disusun AJBB dengan mengedepankan prinsip-prinsip Usaha Bersama.
Â
Dikomunikasikan ke Pemegang Polis
OJK meminta agar implementasi RPK segera dikomunikasikan kepada pemegang polis yang merupakan pemilik AJBB. Pada tahap awal, AJBB perlu mengomunikasikan dengan baik terkait kondisi yang dihadapi dan muatan program penyehatan dalam RPK.
OJK selaku pengawas akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB hingga RPK selesai agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan. OJK juga telah memiliki tim khusus dalam pengawasan terhadap AJBB.
OJK mengharapkan agar seluruh pemangku kepentingan (pemegang polis, manajemen, tenaga pemasar, dan serikat pekerja) dapat mendukung pelaksanaan RPK AJBB sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan perusahaan.
Â
Advertisement
Berapa Kali Sampaikan Rencana Penyehatan
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai satu-satunya perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama di Indonesia, diketahui sejak lama telah memiliki permasalahan terkait dengan defisit solvabilitas, tidak terpenuhinya RKI, dan likuiditas yang tidak mencukupi.
Hal tersebut membuat OJK memasukkan perusahaan ini dalam status pengawasan khusus dan sesuai ketentuan harus menyusun RPK. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 telah beberapa kali menyampaikan RPK untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi, hingga RPK terakhir di mana OJK menyatakan tidak keberatan pada 10 Februari 2023.