Pedagang Pasar Minta Pembatasan Penjualan Minyak Goreng Curah Dicabut

Pedagang pasar menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat

oleh Tira Santia diperbarui 16 Feb 2023, 14:15 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 14:15 WIB
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan yaitu Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat.

Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan, mengatakan pihaknya cukup lega karena pembelian minyak curah atau minyakita tidak perlu menggunakan KTP. Kemudian beberapa saat yang lalu wacana tentang penggunaan KTP dalam pembelian minyak goreng kami tentang secara masif dan akhirnya dibatalkan.

Tetapi ada satu regulasi yang menurut kami penjualan yang ditetapkan dalam surat edaran no 3 tahun 2023 tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan penjualan minyak goreng oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyak kita.

"Dari sini sebenarnya kita bisa menyimpulkan bahwa pemerintah belum siap menggelontorkan minyakita di pasar tradisional," kata Reynaldi, di Jakarta (16/2/2023).

Disamping itu, pedagang pasar juga mendorong surat edaran ini tidak mengatur batasan pembelian minyak goreng tetapi justru mengatur bagaimana mekanisme minyak kita dan minyak goreng curah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan Sebelumnya

Subsidi Minyak Goreng Curah Dihentikan
Pedagang menimbang minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Pencabutan menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Karena dalam permendag sebelumnya Minyak Goreng Curah / MinyakKita statusnya sama, harganya sama, sehingga pihaknya khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyak kita.

Sistem bundling yang ada pada beberapa bulan terakhir ini membuktikan bahwa minyak kita tidak diharapkan oleh produsen, karena produsen beranggapan minyak kita akan menggerus produk unggulan mereka yaitu minyak premium maka ada sistem bundling.

"Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan minyak kita," pungkasnya.


Makin Ketat! 3 Syarat Terbaru Jual Beli Minyak Goreng Curah dan Minyakita

Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan baru mengenai tata cara jual dan beli minyak goreng. Langkah ini guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Kasan menjelaskan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Dalam aturan ini Kemendag menekankan kembali bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Selain itu, Kemendag juga mengingatkan kepada penjual bahwa penjualan minyak goreng rakyat secara bundling dilarang.

“Kemendag memastikan ketersediaan minyak goreng menjelang puasa dan Lebaran aman. Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” kata Kasan dikutip dari keterangan tertulis, Minggu (12/2/2023).

Surat edaran ini dirilis pada 6 Februari 2023. Terdapat tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer. Tiga pedoman tersebut adalah:

  • Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
  • Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
  • Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya