Liputan6.com, Jakarta - Bandara Kertajati Majalengka mendapat izin dari Otoritas Umum Penerbangan Sipil Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi untuk menjadi embarkasi haji pada musim haji 2023. Hal ini diungkap oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil.
"Otoritas haji Saudi sudah mengizinkan Bandara Kertajati, sudah lolos untuk dijadikan embarkasi keberangkatan haji. Insya Allah dalam waktu dekat Tol Cisumdawu-nya juga akan diresmikan Presiden karena sudah selesai," kata Ridwan Kamil dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga
Pada tahun ini, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum kemungkinan akan menjadi Amirul Hajj ibadah haji. Amirul Hajj adalah pemimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi.
Advertisement
"Kelihatannya gantian, saya tidak bisa setiap tahun mungkin Pak Uu atau Pak Sekda (Jabar)," kata dia.
Biaya Haji
Gubernur Ridwan Kamil juga menanggapi keputusan kenaikan biaya ibadah haji 2023 merupakan hasil dari pembahasan maksimal yang dilakukan oleh antara DPR dan Kementerian Agama.
DPR dan pemerintah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji calon jamaah haji tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 49,8 juta per orang.
"Kami mengapresiasi rapat DPR dan Kementerian Agama. Intinya permintaan rakyat agar ongkos haji semurah-murahnya namun realistis menjadi perbincangan di sana," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya menyakini bahwa ongkos Rp49,8 juta sudah dihitung secara maksimal agar keterjangkauan menjadi sebuah keputusan.
"Kami tentu menghormati saja keputusannya," ujarnya.
Akan tetapi jika diperjalanan ada komponen yang masih bisa menurunkan ongkos haji menjadi lebih murah, maka keputusan tersebut bisa direvisi.
"Provinsi Jawa Barat berkepentingan karena jumlah jamaah haji terbesar di Republik ini adalah Jawa Barat," katanya.
Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta
Sebelumnya, pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) sebesar Rp 90.050.637,26. Sementara, biaya haji yang dibebankan ke calon jemaah adalah sebesar Rp 49.812.700,26.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.
Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyampaikan hasil rapat yang berjalan cukup panjang tersebut.
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," ujarnya dalam rapat, Rabu (15/2/2023).
Jika dirinci, biaya perjalanan haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung oleh jemaah haji ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26. Angka ini sebesar 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.
Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebeaar Rp 40.279.937 atau sebesar 44,7 persen dari total biaya penyelenggaraan ibadah haji. Angka ini meliputi komponen biaya penyelrnggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Advertisement
Usulan Pemerintah
Untuk diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan angka biaya haji sementara berdasarkan hitungan terbarunya. Biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji ditetapkan sementara sebesar Rp 49.812.700,26.
Angka ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Hilman Latief dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Angka terbaru ini, mengacu pada beberapa faktor yang sempat alot didiskusikan sejak rpaat semula yang dijadwalkan pada Selasa, 14 Februari 2023, kemarin.
Hilman menjelaskan, besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp 90.050.637,26. Ini merupakan biaya yang harus dikeluarkan secata keseluruhan untuk melaksanakan ibadah haji.
Sementara, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibebankan kepada calon jemaah haji sementara berada di angka Rp 49.812.700,26. Serta, besaran nilai manfaat mengacu hitungan sementaranya adalah sebesar Rp 40.279.937.
"Kalau kita rumuskan untuk Bipih nya, insyaaAllah kami melihat bahwa jemaah melunasi Bipih untuk tahun ini sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang akan digunakan adalah Rp 40.279.937 atau 44,7 persen," ujar Hilman dalam rapat.
Biaya Konsumsi
Angka ini merupakan hitungan sementara yang dihitung oleh Hilman. Mengacu pada beberapa faktor seperti biaya makan yang semula 40 kali menjadi 44 kali saat jemaah berada di Mekkah.
"Meskipun tak full 5 hari ada usulan untuk menambah setidaknya 4 kali makan. Pada kesempatan ini bahwa biaya konsumsi itu yang 17,50 real itu akan ditambah layananya bagi jamaah sebanyak 4 kali (makan)," terangnya.
Hingga saat ini, diskusi mengenai besaran biaya haji ini masih terus berlangsung di Komisi VIII DPR RI. Sebelumnya, rapat ini dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB dan baru dimulai sekitar 15.36 WIB.
 Â
Advertisement