Liputan6.com, Jakarta Bonus demografi yang dimiliki Indonesia menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Pemerintah telah menaruh perhatian besar pada pengembangan SDM melalui program vokasi salah satunya dengan melakukan revitalisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Koordinasi dan sinergi terkait dengan pendidikan dan pelatihan vokasi dilakukan oleh Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV), dan telah diorkestrasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2022.
Baca Juga
“Ini adalah payung dari kerja sama antara sekolah-sekolah dengan pihak swasta. Terutama revitalisasi untuk pendidikan SMK. Karena pendidikan SMK itu dekat dengan dunia usaha," ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Wakil Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi pada acara Peluncuran Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi & Konferensi TVET Nasional Tahun 2023, Selasa (21/2/2023).
Advertisement
"Oleh karena itu, beberapa program, beberapa indikatif sebelumnya sudah dilakukan seperti kegiatan super tax deduction untuk pendidikan vokasi yang 200 persen dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersiapkan yang namanya matching fund,” lanjut dia.
Keberhasilan revitalisasi vokasi juga membutuhkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi.
“Tentu KADIN satu-satunya organisasi pengusaha yang ada Undang-Undangnya, dan mendapatkan privilege dari Bapak Presiden. Jadi privilege ini jangan disia-siakan. Dimanfaatkan untuk mendukung sumber daya manusia, karena sumber daya manusia adalah sumber daripada competitiveness sebuah bangsa. Nah ini yang harus didorong. Sumber daya alam bisa habis, sumber daya manusia tidak ada habis-habisnya,” ujar Menko Airlangga.
Paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi harus diarahkan berorientasi pada kebutuhan pasar kerja termasuk pasar global. Karena itu, sistem informasi pasar kerja yang komprehensif serta proyeksi kebutuhan ke depan, sangat diperlukan untuk menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi.
Selain itu, Pemerintah juga terus mendorong pengembangan talenta digital untuk menghadapi tantangan digitalisasi dengan mendirikan Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0.
Perpres Vokasi
Perpres vokasi tersebut juga mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKDV) untuk mengoordinasikan dan menyinergikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah bersama dengan KADIN daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga turut menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia berterima kasih atas dukungan Pemerintah Republik Federal Jerman dalam memajukan sistem vokasi Indonesia melalui Proyek TVET System Reform (TSR) dan berharap akan lebih banyak kolaborasi yang dapat dilakukan dengan mitra internasional. Sehingga dapat mendorong “Vokasi Unggul, Indonesia Maju” sebagai penyemangat dan pemersatu dalam gotong royong membangun vokasi.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Agama, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, para Duta Besar negara sahabat, serta Pejabat Eselon I dan II Kemenko PMK.
Advertisement
Jangan Berani-Berani, Menko Airlangga Bakal Sikat Peserta Kartu Prakerja yang Pakai Joki
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 dibuka hari ini 17 Februari 2023 pukul 19.00 WIB. Siapa saja bisa ikut program Kartu Prakerja ini melalui website www.prakerja.go.id.
Namun, Menko Airlangga mewanti-wanti para pendaftar Kartu Prakerja harus melakukan sendiri atau tidak boleh menggunakan joki. Peserta hari melalui proses pendaftaran, pelatihan hingga mengisi kuesioner sendiri dan tidak diwakilkan.
“Daftar melalui www.prakerja.go.id secara mandiri, tanpa diwakilkan, tanpa joki,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Program Kartu Prakerja tahun 2023 menggunakan skema normal ini bisa diikuti oleh masyarakat berusia 18-24 tahun. Airlangga mengingatkan, setelah melakukan pendaftaran di website resmi untuk mengikuti seleksi gelombang ke 48.
“Segera mendaftar jangan lupa klik gabung gelombang untuk ikut seleksi,” kata dia.
Airlangga menuturkan berbagai pelatihan telah disiapkan pemerintah. Mulai dari pelatihan online, offline hingga pelatihan yang menggabungkan keduanya. Dia berharap, peserta bisa mengoptimalkan dana pelatihan yang diberikan pemerintah.
Agar peserta memiliki keahlian sesuai dengan minat dan kebutuhan pasar kerja. Utamanya mendorong terciptanya wirausahawan baru yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.
“Bila telah berhasil mendapatkan Kartu Prakerja gunakan bantuan pelatihan yang diperoleh dengan sebaik-baiknya untuk pelatihan sesuai dengan kebutuhan dan minat masing-masing guna mendorong kewirausahaan,” kata Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga Jelaskan Pentingnya Perppu Cipta Kerja pada Badan Legislasi DPR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hadir dalam Rapat Kerja antara Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, Selasa (14/2/2023). Dalam rapat kerja ini, Menko Airlangga penyampaian keterangan Presiden atas RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menko Airlangga menyebutkan, penetapan Perppu Cipta Kerja tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Menko Airlangga dalam keterangan tertulis.
Sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan terkait putusan MK tersebut mulai dari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi
UU Cipta kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.
Dalam melakukan tindak lanjut tersebut, Menko Airlangga menyebutkan bahwa Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga kepastidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Untuk itu, Pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Perppu Cipta Kerja tersebut.
Advertisement