Pemerintah Bakal Hapus Tenaga Honorer November 2023, Gimana Nasibnya?

Menpan RB tengah memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer di kalangan pemerintahan, yang statusnya bakal dihapus per November 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Feb 2023, 19:30 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2023, 19:30 WIB
Banner Infografis Selamat Tinggal Tenaga Honorer Instansi Pemerintah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Menpan RB tengah memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer di kalangan pemerintahan, yang statusnya bakal dihapus per November 2023.. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas tengah memikirkan bagaimana nasib tenaga honorer di kalangan pemerintahan, yang statusnya bakal dihapus per November 2023.

Anas mengatakan, sebenarnya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 444.687 orang, yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK 2). Jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya.

Pasalnya, sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN termasuk honorer, dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataanya sampai dengan November 2023.

Namun, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan.

"Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan," ujar Anas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/2/2023).

Dia menjelaskan, berdasarkan pendataan dan validasi data terbaru, jumlah tenaga non-ASN plus honorer THK 2 yang tersisa totalnya mencapai 2,3 juta orang. Namun, belum diketahui secara jelas berapa rincian masing-masing di antaranya.

Dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM). Sedangkan sisanya belum mendapat validitas dari pejabat pembina kepegawaiannya, termasuk kepala daerah.

"Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN," ungkapnya.

"Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN," sebut dia.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Banyak Masukan

Honorer
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Di sini dia membahas nasib tenaga non ASN atau honorer.

Selain itu, lanjut Anas, Kementerian PANRB berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD.

"Kami juga telah dan terus konsultasi dengan teman-teman di DPR maupun DPD, karena beliau-beliau juga punya concern terhadap masalah ini," kata Anas.

Anas memaparkan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. "Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional," ucap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.

 


Instruksi Jokowi

Ilustrasi tenaga honorer (Istimewa)
Ilustrasi tenaga honorer (Istimewa)

Disampaikan Anas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri telah menginstruksikannya untuk segera membereskan permasalahan tenaga honorer.

"Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya