Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) meminta agar kasus asusila yang menjerat mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak menyeret-nyeret keluarganya.
Hasyim Asy'ari diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena kasus asusila terhadap anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Baca Juga
"Kami memohon kepada temen-temen media, jika memungkinkan urusan yang Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim, jangan dibawa ke keluarganya. Ini kan enggak benar situasi semacam ini," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz, kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Advertisement
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati kita bersama," sambungnya.
Selain itu, August Mellaz ingin agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.
"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada, tentu kita wajib menghormatinya. Tapi excuse dari situ, misalnya eksposing keluarga segala macem, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga. Itu yang ingin kami sampaikan," kata August.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta, dilansir Antara, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.
"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," ujar Heddy.
Terakhir, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Adapun Hasyim Asy'ari hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Pengaruhi Tahapan Pilkada Serentak 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemecatan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU tidak akan mengganggu tahapan Pilkada Serentak 2024. KPU akan melakukan konsolidasi agar tahapan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.
"Kami pastikan tidak akan terganggu. Kami akan lakukan percepatan langkah-langkah konsolidasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan," ujar Plt Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, kepada wartawan di Kantor KPU RI Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
Afifuddin mengatakan KPU tetap bekerja seperti biasa di tengah ramainya kasus pencabulan Hasyim Asy'ari. Afifuddin menuturkan jajaran KPU sedang melakukan konsolidasi internal untuk menyiapkan tahapan Pilkada 2024.
"Sebagaimana kita tahu, hari-hari ini tahapannya ya berputar pada pencalonan, dan selanjutnya nanti ada masa kampanye dan seterusnya pemutakhiran daftar pemilih juga sedang berjalan. Itu kami akan pastikan," kata Mochammad Afifuddin.
"Dan kebetulan memang kami sedang konsolidasi. Semua ketua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, sehingga kami sudah melakukan konsolidasi internal," sambung Afifuddin.
Afifuddin enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy'ari terkait kasus pencabulan. Afifuddin menyampaikan bahwa kasus tersebut bersifat pribadi, bukan kelembagaan.
"Ya sebagaimana tadi kami sampaikan. Pertama, kami tidak akan mengomentari putusan DKPP, karena sifatnya bukan kelembagaan," ujar Afifuddin.
Advertisement
Hasyim Asy'ari Dipecat, Mochammad Afifuddin Diangkat Jadi Plt Ketua KPU
Mochammad Afifuddin ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, usai Hasyim Asy'ari dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun Afifuddin ditunjuk oleh lima Komisioner KPU RI lainnya sebagaimana hasil rapat pleno Plt Ketua KPU RI.
"Kami melakukan rapat pleno salah satunya memutuskan pelaksana tugas dari Ketua KPU. Hasil pleno kami bersepakat untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Plt Ketua KPU RI," kata Komisioner KPU August Mellaz dalam konferensi pers, Kamis (4/7/2024).
August Mellaz menjelaskan pengambilan putusan Plt Ketua KPU RI sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2022. Mochammad Afifuddin sendiri juga merupakan salah satu Komisioner KPU.
"Kami punya waktu 1x24 jam untuk menentukan langkah-langkah organisasi dan kami sudah memutuskan hari ini kami sudah melakukan rapat pleno secara lengkap 6 orang komisioner," jelasnya.
Baca juga: Hasyim Asy'ari Dipecat karena Cabul, PKS Ungkap Bobroknya Pemilihan Komisioner KPU
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com