Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila

Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU sejak 2022 itu diberhentikan melalui putusan sidang DKPP. Hasyim terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap wanita berinisial CAT, anggota PPLN Den Haag, Belanda.

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 05 Jul 2024, 09:01 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 09:01 WIB
Banner Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Hasyim Asy'ari menerima sanksi berat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU yang menjabat sejak 12 April 2022 itu diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita berinisial CAT. Wanita ini merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Den Haag, Belanda.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP dengan perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Pembacaan putusan perkara digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang DKPP sekaligus Ketua DKPP Heddy Lugito.

Selain itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, serta meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Adapun Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung sidang putusan DKPP tersebut. Dia hadir secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.

Usai putusan DKPP dibacakan, Hasyim Asy'ari langsung menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Hasyim menanggapi putusan DKPP yang memberhentikan drinya sebagai Ketua KPU.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan Alhamdulillah dan mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim yang menjadi komisioner KPU sejak 2016.

Pemberhentian sebagai Ketua KPU sebagai sanksi terberat yang diterima Hasyim Asy'ari. Dia sebelumnya beberapa kali menerima sanksi peringatan hingga peringatan keras. Apa saja sederet sanksinya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)

Infografis Sederet Sanksi Peringatan hingga Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Infografis Sederet Sanksi Peringatan hingga Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Sederet Sanksi Peringatan hingga Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya