Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan diri untuk melawan mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Berkaca dari kasus Karen yang sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus investasi pengeboran minyak, dia berhasil lolos di tingkat putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan risiko bisnis.
Baca Juga
"Memang kita juga sudah mengantisipasi dari perkara yang ditangani oleh kejaksaan kalau tidak salah dan pada akhirnya di tingkat kasasi ya, itu kemudian dengan alasan proses bisnis, dia menjadi lepas," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/7).
Advertisement
Asep menyebut pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi mantan Dirut Pertamina itu agar tidak lolos baik di tingkat banding ataupun kasasi.
"Kita juga tengah bersiap-siap karena tentunya akan ada perlawanan dari saudara KA," ucap Asep.
Karen Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, Karen memutuskan untuk mengajukan banding setelah dirinya dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
"Tim advokat akan banding," kata kuasa hukum Karen Agustiawan, Luhut MP Pangaribuan kepada wartawan, Selasa (25/6).
Menurut Luhut, putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak memiliki hati. Sebab tidak ada keharusan bagi kliennya dijatuhi pidana penjara selama sembilan tahun.
"Karena ikut 'tertidur' hukum dan hati nurani dalam putusan itu. Tidak ada perbuatan dan conflict of interest dinyatakan salah dan melawan hukum. Negara tidak ada rugi dinyatakan ada kerugian negara. Ada perintah jabatan, tidak dibahas. Dan lain sebagainya," tegas dia.
Advertisement
9 Tahun
Sebelumnya, Karen Agustiawan dijatuhi pidana 9 tahun penjara serta denda Rp500 juta terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina pada periode 2011-2014.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Maryono dalam pembacaan amar putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (24/6).
Majelis hakim berkeyakinan Karen telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Selian itu, hakim tidak membebankan kepada Karen dengan membayar biaya pengganti atas perkaranya.
Sementara itu dalam pertimbangan hal yang memberatkan Karen, Hakim berpendapat perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Lalu membuat negara rugi.
Dalam hal yang meringankannya, eks Dirut Pertamina bersikap sopan, tidak memperoleh hasil pidana korupsi.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa mengabdikan diri ke Pertamina," ujar hakim.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com