Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Jul 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 18:00 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan pidato di awal debat terakhir Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberikan pidato di awal debat terakhir Pilpres 2024 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). (Tangkapan Layar YouTube KPU RI)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum atau Ketua KPU Hasyim Asy'ari dari jabatannya. Hasyim sebelumnya dipecat terkait Kasus asusila dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan sejumlah fakta yang ada, kasus Hasyim Asy'ari ini kemudian diproses dan mengikuti persidangan secara daring, oleh seluruh anggota Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Majelis Hakim DKPP dalam putusan resminya, memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengadu.

DKPP menilai tindakan yang dilakukan oleh Hasyim terhadap pelapor sangat tidak pantas, di mana berada di luar batas kewajaran hubungan antara seorang atasan dan bawahannya. Atas kasus Hasyim Asy'ari, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan. 

Majelis juga memandang bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan memberikan fasilitas khusus kepada pengadu untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan eksploitasi seksual terhadap pengadu saat bimbingan teknis PPLN Den Haag di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Lantas Berapa Gaji Ketua KPU?

Besaran gaji dan fasilitas yang diterima Ketua KPU diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam beleid tersebut, Gaji Hasyim selaku Ketua KPU ditetapkan sebesar Rp43.110.000.

"Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah sebagai berikut: a) Ketua: Rp43.110.000,00," tulis Pasal 4 PP Nomor 11 Tahun 2016 tentang KPU dikutip Jumat (5/7).

Selain itu, selama menjabat Ketua KPU Hasyim juga memperoleh fasilitas berupa biaya perjalanan dinas. Kemudian, ia juga berhak memperoleh fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat 3.  

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Profil Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang Tersandung Kasus Asusila

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Tidak banyak keterangan yang disampaikan oleh Hasyim Asy'ari terkait putusan DKPP yang memecat dirinya sebagai Ketua KPU RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila.

Sanksi tersebt dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Rabu, 3 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024). "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," ujar Heddy.

Tak hanya itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

"Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," kata dia. DKPP RI meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut. Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB, dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito.

Adapun Hasyim hadir secara daring dalam persidangan tersebut melalui aplikasi telekonferensi Zoom. "Dengan ini saya menyatakan dibuka, dan terbuka untuk umum," kata Heddy membuka sidang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

Seiring kasus dugaan asusila yang melibatkan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, berikut profil Hasyim Asy’ari:


Profil Ketua KPU Hasyim Asy’ari

DKPP Berhentikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Dalam putusannya DKPP meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengutip laman kpu.go.id, Hasyim Asy’ari lahir di Pati, 3 Maret 1973.Ayah dari tiga anak ini menyelesaikan pendidikan terakhir di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Ia meraih gelar Ph.D (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences di universitas tersebut dan lulus pada 2012.

Sebelumnya, ia juga meraih gelar Magister Sains (M.Si) dalam bidang ilmu politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta pada 1998. Adapun Hasyim meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto pada 1995.

Sebelum menjabat sebagai Ketua KPU, ia berkarier sebagai akademisi di Universitas Diponegoro. Ia menjabat sebagai dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 1998 hingga sekarang.

Ia juga sebagai dosen pada program studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 2013 hingga sekarang, untuk mata kuliah hukum dan sistem politik. Hasyim juga mengajar pada program studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang sejak 2013 hingga sekarang.

Selain itu, ia juga sebagai dosen dalam mata kuliah analisis kepemimpinan politik, analisis politik nasional dan kapita selecta pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Diponegoso sejak 2013 hingga sekarang.

Tak hanya di Universitas Diponegoro, Hasyim juga menjabat sebagai dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016.

 

Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya