Penangkapan Ikan Terukur Sudah Diundangkan, Bisa Jaga Populasi Ikan

Menteri Trenggono meminta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP beserta tim percepatan segera menyiapkan aturan turunan atau aturan teknis kebijakan penangkapan ikan terukur.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mar 2023, 15:50 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2023, 15:50 WIB
KKP Bahas Kontribusi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Nasional RKP 2023 Bersama DPR
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin 6 Maret 2023. Aturan penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, penangkapan ikan terukur sudah diundangkan.

"Kemarin sore saya ditelpon oleh Menteri Sekretaris Negara, sudah ditandatangani PP-nya (Peraturan Pemerintah) oleh Presiden dan sudah diundangkan," katanya Sakti diktuip dari Antara, Senin (7/3/2023).

Menteri Trenggono meminta Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP beserta tim percepatan segera menyiapkan aturan turunan atau aturan teknis kebijakan tersebut.

Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.

Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.

Seluruh Indonesia terdapat 11 wilayah penangkapan dan enam zona. "Saya ingin zona 2 dan zona 3 adalah wilayah untuk betul-betul tumbuhnya industri sektor perikanan yang kita bisa hadirkan investor dari luar dan di situ bisa jadi bursa perikanan Indonesia," imbuh Menteri Trenggono.

Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan. Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.

Perhatian pemerintah terhadap ekonomi biru dilakukan lantaran ekonomi biru merupakan acuan utama untuk membuat laut Indonesia berkelanjutan dan kemakmuran bagi rakyat yang sebesar-besarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kepincut Perikanan Indonesia, AS dan China Rebutan Tanam Investasi

KKP Bahas Kontribusi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Nasional RKP 2023 Bersama DPR
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kanan) saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Rapat tersebut membahas tentang kontribusi KKP dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional RKP 2023. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap kalau Amerika Serikat (AS) dan China tertarik menanamkan investasi di sektor perikanan dan kelautan Indonesia. Menyusul penerapan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang akan dilakukan tahun ini.

Menteri Trenggono sekaligus menjawab kekhawatiran turunnya investasi jika kebijakan kuota penangkapan ikan itu diberlakukan. Nyatanya, dia menegaskan kalau dua negara itu sepakat dengan langkah yang diambil pemerintah Indonesia.

"Kalau investor, terus terang, dari Amerika pernah mengapresiasi kita, mereka mengatakan wah kalau Indonesia menerapkan kebijakan penangkapan terukur basisnya kuota, mereka suka," kata dia dalam Konferensi Pers di kantornya, Selasa (28/2/2023).

Tak hanya itu, Menteri Trenggono berujar kalau AS juga terkesan dengan aturan turunan penangkapan ikan terukur berbasis kuota yang memperhatikan ukuran penangkapan ikan. Dia menegaskan, beberapa jenis ikan, ukuran yang ditangkap telah disesuaikan.

"Lalu mempertanyakan juga, 'apakah kalau misalnya kapal yang menangkap ikan ukurannya juga diatur?' Saya katakan iya, kita ada peraturan menteri turunan daripada PP itu, yang mengatakan bahwa untuk ikan jenis tertentu yang ukurannya masih kecil harus dilepas kembali. Mereka senang, karena kalau itu terjadi mereka nanti rahun berikutnya lagi, ikan itu sudah besar dan sudah bisa ditangkap," paparnya.

Tak hanya AS, nyatanya China juga diakui menunjukkan ketertarikannya untuk menanam investasi di Indonesia. Kuota penangkapan ikan sendiri telah dilakukan oleh China di wilayah perairan yang dikuasainya.

Hal ini terungkap pasca Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan pengusaha dari China.

"Mereka justru sudah tertib sekali bagaimana ekonomi biru atau menjaga laut ini supaya tidak barbar dan seterusnya, mereka mau masuk investasi di sektor perikanan dengan model dan cara seperti itu," paparnya.


Bantu Nelayan

Lebih jauh China menawarkan sesuatu yang semakin menarik. Menteri Trenggono mengatakan pihak China bersedia menjalin kerja sama yang lebih luas.

Sebut saja, pihak China nantinya menggarap sektor hilir, sebagai penyerap hasil tangkapan. Sementara, penangkapan ikan diserahkan sepenuhnya ke nelayan asli Indonesia.

"Bahkan kalau perlu mereka itu di hilirnya ya bukan di hulu atau nangkapnya. Nangkapnya silakan oleh para nelayan Indonesia, kalau perlu dibantu dengan kapalnya tapi kemudian mereka menampung disitu," paparnya.

infografis journal
Infografis Journal 8 Aplikasi Milik Pemerintah yang Membantu Berikan Informasi. (Liputan6.com/Trie Yasnie).
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya